Bawa Sabu dari Donggala, Sulteng, 3 Warga Lariang Dibekuk Polres Pasangkayu

Konten Media Partner
21 Mei 2021 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sat Narkoba Polres Pasangkayu merilis penangkapan 3 pelaku penyalahgunaan narkoba. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
zoom-in-whitePerbesar
Sat Narkoba Polres Pasangkayu merilis penangkapan 3 pelaku penyalahgunaan narkoba. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Narkoba Polres Pasangkayu menangkap tiga pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam area SPBU Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Pelaku masing-masing inisial MHR (31 tahun) dan MH (35) beralamat di Dusun Vidu, Desa Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu. Sedangkan MTH (19), beralamat di Dusun Bulu Tao, Desa Kulu.
Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan, mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya kendaraan yang sering masuk Kabupaten Pasangkayu membawa narkoba dari Donggala, Sulawesi Tengah.
Polisi awalnya menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni MHR dan MTH saat mengisi BBM di SPBU Sarjo sekitar pukul 04.30 WITA, Rabu (19/5/2021).
"Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan pesanan seseorang sehingga personel melakukan pengembangan dan menangkap MH, 35 tahun, di Dusun Bulu Vidu, Desa Kulu, Kecamatan Lariang," ungkap Ronald, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
ADVERTISEMENT
Pelaku beserta barang bukti berupa satu saset plastik bening diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram, 3 unit ponsel, dan satu unit motor kini diamankan di Mapolres Pasangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiga pelaku disangka dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Ronald.