Kumparan Logo
Konten Media Partner

Bawaslu Mamuju Tertibkan 980 APK Caleg yang Melanggar

SULBAR KINIverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penertiban APK caleg yang melanggar aturan oleh personel Satpol PP Kabupaten Mamuju bersama Bawaslu Mamuju. Foto: Sapriadi/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Penertiban APK caleg yang melanggar aturan oleh personel Satpol PP Kabupaten Mamuju bersama Bawaslu Mamuju. Foto: Sapriadi/SulbarKini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menertibkan sebanyak 980 Alat Peraga Kampanye (APK) milik para calon anggota legislatif (caleg), calon presiden, hingga calon anggota DPD yang dipasang melanggar aturan, pada akhir Februari 2019.

"Baliho-baliho caleg yang ditertibkan itu tentu saja yang dipasang melanggar dari ketentuan yang telah ditetapkan. Di antaranya memasang baliho pada fasilitas umum, dipasang di pohon dan tiang listrik, dipasang di zona larangan memasang atribut partai, dan masih ada yang mencantumkan nomor partai," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Mamuju, Siti Mustikawati, Senin (11/3).

Untuk menghindari keributan saat penertiban APK yang melanggar, Bawaslu Mamuju berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pengawalan dari personel kepolisian.

"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan dikawal kepolisian saat penertiban APK. Ini untuk menghindari keributan saat penertiban atribut-atribut kampanye yang melanggar tersebut. Selanjutnya, baliho-baliho yang sudah ditertibkan ini disimpan di kantor Bawaslu kabupaten dan di setiap Panwascam di seluruh Kabupaten Mamuju," tambahnya.

Penertiban APK caleg yang melanggar aturan oleh Bawaslu Pasangkayu bersama dengan Satpol PP Kabupaten Pasangkayu. Foto: Dok. Bawaslu Pasangkayu

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, menambahkan pihaknya juga terlebih dulu mengirimkan surat edaran ke pengurus partai politik dan caleg sebelum melakukan penertiban APK yang melanggar.

"Baliho yang ditertibkan tentu saja yang pemasangannya tidak sesuai dengan undang-undang. Termasuk memasang APK di tempat yang berretribusi," kata Rusdin.

Hanya saja, penertiban APK tersebut tentunya juga tak lepas dari protes politisi yang keberatan APK-nya ditertibkan. Salah seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sulawesi Barat, Muhammad Amril, menilai penertiban APK yang dilakukan Bawaslu dinilai tak adil.

"Sudah habis baliho saya dalam kota ditertibkan, padahal baliho yang saya pasang sama dengan calon yang lainnya dan malah berdempetan. Makanya, saya meminta 41 alasan Bawaslu mengapa menertibkan baliho saya sementara calon lain tidak ditertibkan," ujar Amril, calon anggota DPD RI Sulbar dengan nomor urut 41 itu.

(Sapriadi)