Buat Pelanggaran, Seorang Personel Polres Luwu Timur Diberhentikan Tidak Hormat

Konten Media Partner
2 Juni 2021 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) salah seorang personel Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Polres Lutim
zoom-in-whitePerbesar
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) salah seorang personel Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Polres Lutim
ADVERTISEMENT
Seorang personel Polres Luwu Timur Polda Sulawesi Selatan, Bripka PYP, diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap yang bersangkutan dilakukan di halaman Mapolres Luwu Timur, Rabu (2/6/2021) pagi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, menjelaskan pemberhentian Bripka PYP sebagai personel Polres Luwu Timur dengan jabatan terakhir BA pembinaan berdasarkan SK Kapolda Sulsel nomor: Kep 478/V/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021.
Pada upacara tersebut, yang bersangkutan tidak hadir dan digantikan dengan membawa foto yang dibawa oleh personel Propam yang langsung dihadapkan kepada Kapolres Luwu Timur sebagai pemimpin upacara.
Foto itu kemudian diberi tanda silang oleh AKBP Indratmoko sebagai tanda bahwa personel tersebut sudah tidak aktif lagi atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Meski tidak merinci pelanggaran yang bersangkutan, Indratmoko menyebutkan Bripka PYP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 huruf e peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2021 tentang kode etik profesi Polri.
ADVERTISEMENT
"Hari ini merupakan kegiatan upacara PTDH personel Polres Luwu Timur di mana proses ini berjalan cukup panjang dengan penuh pertimbangan hingga sampai saat ini telah diputuskan keputusan terakhir yakni PTDH," kata Indratmoko saat menyampaikan amanatnya.
"Personel tersebut jelas melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lainnya, yang bersangkutan juga sudah menerima dengan keputusan ini sehingga hari ini dilaksanakan upacara PTDH tersebut," sambungnya.
Menurut Indratmoko, proses PTDH itu terbilang berat karena tak hanya berimbas kepada yang bersangkutan, tetapi juga keluarganya.
"Semua dilaksanakan dengan proses panjang dengan penuh pertimbangan dan senantiasa berpegang kepada koridor hukum yang berlaku, kami tidak bangga berhasil memecat anggota Polri, namun demi nama baik institusi ini," jelas Indratmoko melalui rilis Polres Luwu Timur.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu, dia meminta personel Polres Luwu Timur untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar peraturan kedisiplinan Polri dan tetap selalu produktif, rajin, dan disiplin.
"Semoga ini yang terakhir dan tidak akan pernah terjadi lagi, maka dari itu personel Polres Luwu Timur lebih meningkatkan produktivitas, rajin, dan tetap disiplin. Semoga upacara hari ini bisa diambil hikmahnya dan marilah senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa," pungkasnya.