Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Buntut Terima Beasiswa Rp 30 Juta, Kepala Ombudsman Sulbar Jalani Sidang Etik
27 September 2022 18:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang etik terhadap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar, saat ini masih sementara beproses. Lukman sebelumnya diduga melanggar kode etik dan perilaku insan Ombudsman karena tercatat sebagai penerima Beasiswa Manakarra Mamuju tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan sidang etik terhadap Lukman Umar sudah sesuai dengan mekanisme organisasi.
"(Sidang etik) sementara berproses," kata Robert, Selasa (27/9/2022).
Saat ini, Lukman Umar dinonaktifkan sebagai Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulbar. Dia digantikan Pelaksana Harian (Plh) Irfan Gunadi yang ditunjuk oleh Ombudsman RI.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Republik Indonesia (RI) melayangkan pemanggilan khusus kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar), Lukman Umar. Pemanggilan itu merupakan buntut atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan Lukman Umar.
Ia menjadi salah satu dari 14 penerima beasiswa Manakarra yang digagas Pemkab Mamuju tahun 2021. Beasiswa itu disinyalir sebagai bentuk gratifikasi yang dilakukan Lukman lantaran menerima dana dari pemerintahan yang menjadi objek pengawasan layanan publik institusinya.
ADVERTISEMENT
Lukman Umar disebutkan menerima beasiswa senilai Rp 30 juta untuk jenjang pendidikan doktoral (S3).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Irfan Gunadi, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia bilang, pemanggilan itu dilakukan secara khusus kepada Lukman Umar untuk meminta penjelasan mengenai beasiswa yang menyeret namanya dan institusi Ombudsman.
"Kemarin dari pusat mengudang Pak Lukman untuk ke pusat. Semalam berangkat. Diundang untuk memenuhi hak jawab tentang isu yang beredar di media saat ini mengenai beasiswa," ujar Gunadi kepada sejumlah wartawan, Jumat (16/9/2022).
"Ini belum pasti melanggar karena masih dugaan. Nanti Dewan Etik dan Majelis Etik yang akan menilai dan menakar lalu menentukan apakah itu melanggar atau tidak. Intinya berproses di pusat saat ini," tandasnya.
ADVERTISEMENT