Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Bupati Mamuju Dilaporkan ke Kejati Sulbar, Dugaan Penyelewengan Dana Beasiswa
13 September 2022 9:43 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi beserta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Mamuju Jalaluddin Duka dan Sekretaris Dinas Dikpora Mamuju Saharuddin dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Senin (12/9/2022).
ADVERTISEMENT
Dalam laporan yang diajukan Muhaimin Faisal itu, Bupati Mamuju diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyelewengan dana Beasiswa Manakarra tahun 2021 senilai Rp 760 juta.
Muhaimin menyebutkan, beasiswa tersebut terbagi atas jenjang S1, S2, dan S3 serta diperuntukkan bagi mahasiswa yang tak memiliki biaya melanjutkan pendidikan.
Kebijakan itu sesuai Peraturan Bupati Mamuju Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Tahun 2021. Poin penting dalam Perbup itu, kata dia, penerima berprestasi dan harus melampirkan surat keterangan tidak mampu oleh desa atau kelurahan setempat.
Namun dari 36 orang yang sudah menerima beasiswa tersebut, ungkap Muhaimin, diisi oleh kalangan pejabat, politisi, serta orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat Pemkab Mamuju.
ADVERTISEMENT
Di antaranya Sekda Mamuju Suaib, Kadis Dikpora Jalaluddin Duka, Sekdis Dikpora Saharuddin, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar, Kepala Bapenda Mamuju Rakhmat Thahir, Ketua DPW Partai Gelora Sulbar Hajrul Malik serta beberapa nama lain yang berada di lingkup Pemkab Mamuju.
"Yang menerima itu rata-rata kepala dinas, sekretaris dinas, ketua partai, serta orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat. Bahkan adik Bupati Mamuju juga menerima dana itu. Ini sangat menyakitkan buat saya," kata Muhaimin kepada wartawan.
Selain penerima, Muhaimin juga menyoroti sumber anggarannya. Menurut dia, bantuan tersebut tidak tercantum di dalam APBD 2021. Anggaran yang digunakan untuk bantuan tersebut merupakan dana dari program pengelolaan sekolah menengah pertama Dikpora Mamuju.
"Dana Beasiswa Manakarra ini tidak ada di APBD. DPA (dokumen pelaksana anggaran)-nya itu dana untuk operasional sekolah menengah pertama. Jadi pasti pelanggaran karena tidak ada cantolannya. Dana itu sudah diterima semua," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Dugaan pelanggaran lain, kata Muhaimin, terlihat dalam proses pengusulan dan verifikasi oleh Tim Verifikasi dan Penilaian bantuan beasiswa.
Muhaimin menjelaskan, pada permohonan bantuan beasiswa itu, terdapat 16 berkas yang diusulkan sebelum Perbup Nomor 18 Tahun 2021 ditetapkan. Sementara 4 berkas lain diajukan setelah Tim Verifikasi dan Penilaian selesai menetapkan kategori penerima bantuan.
"Lebih parah lagi ada 1 berkas proposal yang diusulkan setelah tahun anggaran 2021 berakhir," ungkap Muhaimin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amiruddin mengatakan, laporan tersebut akan diserahkan ke Kepala Kejati Sulbar untuk menentukan siapa penyidik yang akan menyelidik dugaan tersebut.
"Iya ada. Baru masuk hari ini. Kami akan sampaikan ke pimpinan laporan itu," tandasnya.
Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi hingga kini belum merespons ketika dikonfirmasi hal itu melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT