Cabuli Anak Perempuan 8 Tahun Berkali-kali, Remaja di Pasangkayu Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
12 Juni 2021 15:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto : Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto : Shutterstock
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, H (16). Pelaku ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap korbannya berinisial F (8).
ADVERTISEMENT
Wakil Kapolres Pasangkayu, Kompol Ade Chandra, mengatakan, kasus pencabulan dalam kasus ini merupakan tindak persetubuhan yang dilakukan berkali-kali.
"Ibu korban mendapati tersangka dan korban sedang berdua di kamar dalam keadaan telanjang di rumahnya, selanjutnya melaporkan hal ini ke polisi," kata Ade, Sabtu (12/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan, menyebutkan antara korban dan terduga pelaku tidak mempunyai hubungan pertalian darah. Orang tua pelaku dan korban bekerja sebagai tukang.
"TKP-nya di rumah korban sendiri," ujar Pandu.
Dalam kasus ini, polisi menangani secara khusus mengingat pelaku dan korban masih anak di bawah umur.
"Pelaku sudah kita tahan," ucapnya.
Kanit Perlindungan, Perempuan, dan Anak ( PPA) Polres Pasangkayu, Ipda Tina Trisnasari, mengatakan kasus ini sudah dikordinasikan langkah-langkah penanganannya dengan Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Pasangkayu.
ADVERTISEMENT
"Korban akan ditangani khusus," tandas Tina.