Calon Anggota KPU Pernah Disidang Etik DKPP, Mahasiswa Minta Timsel Tak Loloskan

Konten Media Partner
12 Maret 2023 6:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Himpunan Mahasiswa Manakarra, Lukman. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Himpunan Mahasiswa Manakarra, Lukman. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Manakarra (HMM) meminta Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Sulawesi Barat untuk selektif dalam mempertimbangkan calon anggota yang pernah melanggar kode etik.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Ketua HMM Lukman pada Sabtu (11/3/2023). Dia menegaskan calon anggota KPU Sulbar yang sudah menjalani sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) patut menjadi pertimbangan dan bisa mencederai penyelenggaraan Pemilu 2024 bila masih ditolerir.
"Kami kembali menekankan pada Timsel agar pendaftar calon anggota KPU Provinsi Sulbar yang terindikasi telah melakukan pelanggaran kode etik dan telah disidang DKPP agar betul-betul dipertimbangkan," kata Lukman, Sabtu (11/3/2023).
Dia meminta tim seleksi KPU Sulawesi Barat bekerja dengan tegak lurus untuk menjaga kepercayaan publik pada seleksi calon Komisioner KPU Sulawesi Barat yang sedang berjalan.
"Kami berharap agar ketua Timsel KPU Sulbar Amiruddin Pabbu konsisten terhadap apa yang telah disampaikan kepada publik sebelumnya bahwa akan mempertimbangkan calon anggota KPU Sulbar yang memiliki riwayat pelanggaran kode etik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan pihaknya akan secepatnya melayangkan surat dan sejumlah dokumen sebagai bukti pelanggaran kode etik terhadap sejumlah nama yang mendaftar sebagai calon anggota KPU Sulbar.
"Untuk itu kami akan secepatnya melampirkan bukti dan salinan pelanggaran kode etik dan di dalamnya terdapat sejumlah nama. Jika ketua Timsel tidak konsisten terhadap pernyataannya, maka kami dari lembaga HMM akan berunjuk rasa dan mengawal hal ini hingga tuntas bahkan akan menindaklanjuti sampai ke DKPP RI," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Timsel KPU Sulbar Amiruddin Pabbu menyatakan putusan DKPP tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu memang jadi bahan pertimbangan dalam nilai calon.
"Iya, memang hal itu tentu jadi pertimbangan kami. Untuk saat ini kami fokus pada hasil CAT dan Tes Psikologis yang akan segera diumumkan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Amiruddin Pabbu juga mengapresiasi lembaga atau masyarakat yang ingin membantu dan mengawasi Timsel dalam seleksi Calon Anggota KPU yang saat ini menanti hasil CAT dan tes psikologi.
"Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada teman-teman yang mau memberikan informasi itu," Pungkasnya.
Berdasarkan salinan surat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 251-PKE-DKPP/VII/2019, fakta persidangan tercantum terlapor mengakui adanya kesalahan kode etik pada distribusi surat suara Pemilu 2019 pada sejumlah tempat pemungutan suara.
Untuk itu DKPP secara tegas memustuskan memberi peringatan keras dan selanjutnya penyerahan tindak
lanjut ke KPU Provinsi Sulawesi Barat. DKPP juga meminta Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan khusus pada terlapor atas pelanggaran itu.