Dalam Kurun 4 Bulan, Dua Anggota DPRD Sulbar Tersandung Kasus Korupsi

Konten Media Partner
20 Oktober 2022 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Kasus pertama dialami lelaki berinisial JB. Anggota Fraksi Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Teluk Bintuni, Senin (27/6/2022).
ADVERTISEMENT
Dia diduga terlibat dalam aksi penggelapan uang senilai Rp 3 miliar pada pembangunan Pasar Rakyat Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, tahun anggaran 2018.
Dalam kasus itu, Kejari Teluk Bintuni juga menetapkan 3 rekan BJ sebagai tersangka. Masing-masing MJ, TR, dan MS. Empat bulan setelah penetapan kasus itu, anggota DPRD Sulbar lainnya ikut tersandung kasus serupa. Kali ini menyeret lelaki berinisial S (42).
Kejari Mamuju menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi, Rabu (19/10/2022).
Objek korupsi itu berada pada program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2019.
Ads.
Ironisnya, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar berinisial F (60). S dan F diduga bersekongkol mulai dari proses perencanaan hingga implementasi program yang menyebabkan negara rugi Rp 1,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Mamuju belum membeberkan secara gamblang identitas dan praktik dugaan korupsi yang mereka lakukan.
Terlibatnya 2 legislator itu dalam kasus korupsi membuat Ketua DPRD Sulbar, Sitti Sutinah Suhardi gusar dan prihatin.
Menurut politisi Demokrat itu, hak imunitas yang melekat pada setiap anggota yang bernaung di bawah institusi DPRD tidak bersifat absolut.
Mereka tetap menjadi objek hukum dan akan dikenai sanksi jika melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang.
"Meski memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan yang diatur undang-undang, kita tidak bisa mengintervensi hukum. Kita sebagai penyelenggaran daerah yang tunduk dan patuh dengan hukum," kata Suraidah, Kamis (20/10).
Kejadian itu membuat Suraidah sangat prihatin. Ia berharap tersangka dan anggota dewan lain dapat mengambil pelajaran dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tentu DPRD Sulbar berduka yah. Kita diuji dengan masalah ini. Biarkan ini berjalan sebagaimana mestinya. Kita menghormati proses hukum," tandasnya.