Konten Media Partner

Dalih Pelaku Nekat Tikam Tukang Ojek di Mamuju: Kesal Sering Diejek

6 Juli 2021 1:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar. Foto: Dok. Polda Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar. Foto: Dok. Polda Sulbar
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan terhadap Zaenal (40), tukang ojek di Mamuju yang tewas ditikam saat sementara membonceng pelaku di ruas Jalan Trans Sulawesi di Lingkungan Simbuang, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Minggu (4/7/2021) sore.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial AN (38) ditangkap di Jalan Poros Malino-Sinjai, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (5/7/2021) oleh personel Polsek Tinggi Moncong.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengatakan pelaku saat ini sementara dijemput oleh Tim Khusus Polresta Mamuju di Gowa, Sulsel, untuk dibawa ke Mamuju.
"Tim kami sedang menjemput pelaku, untuk proses atau tahap pemeriksaan nantinya akan dilakukan di sini sesuai locus delicty," jelas Iskandar, Senin (5/7/2021) malam.
Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda Revo dengan nomor pelat DC 3527 PA milik korban yang dibawa kabur pelaku, uang tunai sebanyak Rp 7.225.000, 2 kalung emas, 1 gelang, 2 cincin, KTP milik korban, tas ransel, tas pinggang, dan badik milik pelaku.
ADVERTISEMENT
"Modusnya masih didalami. Namun menurut pengakuan awal pelaku, ia membunuh korban karena alasan kesal sering diejek," kata Iskandar.
Dia menambahkan, penangkapan pelaku setelah pihaknya melakukan koordinasi lintas Polda untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Pasca-kejadian, tindakan pertama yang dilakukan pihak Polresta Mamuju langsung olah TKP lalu mengejar tersangka dan melakukan koordinasi lintas Polda," tutur Iskandar.
"Alhamdulillah, kini telah diamankan dan pelaku tentu akan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindak pindana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 365 ayat 3 KUHP," pungkasnya.