Konten Media Partner

Dilantik, Anggota DPRD Pasangkayu Pilih Pakai Baju Adat daripada Jas

29 Agustus 2019 12:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Pasangkayu, Mirwan, memilih memakai pakaian adat Sulawesi sebagai bentuk kritik terhadap kinerja Sekretariat DPRD setempat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Pasangkayu, Mirwan, memilih memakai pakaian adat Sulawesi sebagai bentuk kritik terhadap kinerja Sekretariat DPRD setempat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Mirwan, memilih tampil berbeda pada pelantikan 30 anggota DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, Periode 2019-2024, Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT
Saat ke-29 anggota legislatif yang terpilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 itu memakai setelan jas hitam lengkap, politisi Partai Hanura ini memilih memakai pakaian adat berwarna oranye sesuai dengan warna khas partainya.
Menurutnya, hal itu dilakukannya bukan karena dia tidak memiliki jas hitam untuk pelantikan. Namun sebagai bentuk kritik kepada pihak Sekretariat DPRD Pasangkayu karena penyediaan jas untuk pelantikan anggota DPRD Pasangkayu Periode 2019-2024 tersebut tidak rampung hingga hari pelantikan.
"Jas yang dipakai itu kan ada anggarannya, sementara penyediaan jas untuk pelantikan anggota DPRD Pasangkayu hingga hari pelantikan tidak rampung," kata Mirwan, Kamis (29/8).
Mirwan yang kembali terpilih untuk kedua kalinya ini mengatakan alasan Sekretariat DPRD Pasangkayu terkait keterlambatan penjahitan jas karena menunggu hasil sidang KPU RI terkait penyelesaian sengketa pada Pemilu 2019 juga tidak relevan.
ADVERTISEMENT
Seharusnya, kata dia, jas tersebut bisa dijahit lebih awal tanpa harus menunggu hasil sidang sengketa Pemilu 2019.
"Kalau yang berkonflik hanya satu atau dua orang saja, kan jasnya bisa dijahit segera. Selain itu, sebaiknya untuk penjahitan jas pelantikan ke depan tidak perlu dipesan dari penjahit dari luar daerah, cukup memberdayakan tukang jahit yang ada di Pasangkayu saja," tandasnya.
(Sapriadi)