Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Direstui Istrinya, Pria di Mamasa Hamili Anak Tiri hingga Melahirkan
21 Juli 2020 7:58 WIB

ADVERTISEMENT
Seorang pria di Mamasa, Sulawesi Barat, inisial SP harus berurusan dengan polisi karena diduga telah menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Bunga, nama samaran, yang masih berusia 16 tahun itu telah melahirkan seorang bayi yang diduga hasil dari perbuatan bejat ayah tirinya.
KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika, mengatakan SP nekat mencabuli anak tirinya tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan dengan istrinya lantaran sudah 10 tahun mereka menikah tetapi tidak memiliki keturunan.
"Dari keterangan pelaku, pada pertengahan tahun 2019 ketiganya sepakat untuk melakukan poligami. Istrinya yang pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," ungkap Drones, saat dikonfirmasi di Mapolres Mamasa, Senin (20/7).
Dikatakan, ibu kandung korban dan ayah tirinya duduk bersama membicarakan hal bejat tersebut. Karena ketiganya tinggal satu rumah, pelaku SP meniduri istri dan anak tirinya secara bergantian. Kasus ini terungkap setelah paman korban, DE, melaporkan kejadian ini di Polsek Sumarorong bersama aparat desa setempat.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya Polsek Sumarorong meneruskan laporan tersebut ke pihak Polres Mamasa untuk menindak lanjuti laporan itu, termasuk mengumpulkan barang bukti dan mengejar pelaku," jelas Drones.
Pelaku dan istrinya ditangkap di rumahnya di Desa Salubalo, Kecamatan Sumarorong, Mamasa, pada Senin (20/7).
"Sekalipun atas kesepakatan bersama dengan istrinya, atas tindakan tersebut pelaku diancam pasal 181 ayat 2 dan 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya.