Disaksikan Istri, Pria di Mamuju Diciduk Polisi saat Konsumsi Sabu di Kamar

Konten Media Partner
5 Maret 2023 17:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju menangkap seorang pria berinisial MU saat sementara mengkonsumsi sabu, Jumat (4/3/2023) sore.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur mengatakan MU ditangkap di rumahnya di salah satu kompleks perumahan dalam Kota Mamuju. Penangkapan MU berdasarkan informasi dari warga yang kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pemantauan.
"Dari hasil pemantauan itu, kami langsung mengamankan tersangka di kamar rumahnya saat sedang memakai sabu. Penangkapan tersangka dilihat langsung oleh istrinya," ungkap Makmur.
Dari tangan MU, polisi menyita barang bukti berupa satu saset narkoba jenis sabu, satu alat bong, dan ponsel milik tersangka.
"Tersangka MU dengan barang bukti sudah dalam pengamanan Polresta Mamuju. Dia diancam dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1, pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," pungkas Makmur.
ADVERTISEMENT