Ditangkap di Magelang, DPO Kasus Kredit Fiktif Rp 41 M Ditahan di Rutan Mamuju

Konten Media Partner
10 September 2020 15:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan terhadap terpidana kasus kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar, Rusmadi Chandra (kiri). Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan terhadap terpidana kasus kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar, Rusmadi Chandra (kiri). Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dibantu Intelijen Kejari Magelang berhasil menangkap terpidana kasus kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar, Rusmadi Chandra, Rabu malam (9/9).
ADVERTISEMENT
Rusmadi ditangkap sekitar pukul 23.10 WIB di sebuah warung angkringan di Magelang, Jawa Tengah, setelah sempat buron selama 10 tahun. Rusmadi diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar pada tahun 2010.
"Terpidana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010, diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Jhonny Manurung, mengatakan terpidana Rusmadi Chandra selanjutnya akan diterbangkan ke Makassar pada Kamis sore (10/9) dan akan dijemput tim jaksa eksekutor untuk selanjutnya ditahan di Rutan Mamuju. Rusmadi diketahui telah menjalani pemeriksaan rapid test oleh Dinas Kesehatan Jawa Tengah dan hasilnya non-reaktif.
ADVERTISEMENT
"Sekarang ini masih di Kejati Jawa Tengah dan sore nanti baru kita terbangkan dengan menggunakan pesawat Lion. Selanjutnya akan dijemput dan dibawa tim jaksa eksekutor ke Mamuju untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Mamuju guna menjalani hukuman," ungkap Jhonny.
Dalam kasus ini, terpidana Rusmadi Chandra saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju dan telah membuat SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 41 Miliar.
Adapun Mahkamah Agung RI dalam putusannya memberikan amar putusan yakni menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidiair enam bulan pidana kurungan, dan menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 22 miliar subsider tiga tahun penjara.
ADVERTISEMENT