DPO Kasus Korupsi Bank BPD Sulselbar Ditangkap saat Hamil 9 Bulan

Konten Media Partner
10 April 2021 9:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar menangkap DPO kasus korupsi Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu di Depok, Jawa Barat. Foto: Dok. Kejati Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar menangkap DPO kasus korupsi Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu di Depok, Jawa Barat. Foto: Dok. Kejati Sulbar
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali menangkap DPO dalam kasus korupsi di Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu dengan nilai kerugian negara Rp 41 miliar.
ADVERTISEMENT
Kali ini, Kejati Sulbar menangkap terpidana Merry Yasti Tangkepadang yang buron selama 11 tahun pada Jumat (9/4/2021). Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulbar, Johny Manurung.
Merry berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar yang dipimpin langsung Johny Manurung bersama Asisten Intelijen Irvan Samosir di Kecamatan Cisalak, Depok, Jawa Barat.
"Tepat pukul 21.30 WIB, tim berhasil membekuk dan menangkap terpidana di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan, sehingga terpidana berhasil dibawa oleh tim Tabur Kejati Sulbar untuk diamankan sementara di kantor Kejari Depok," ungkap Johny Manurung, dalam rilis yang diterima Sulbar Kini, Sabtu (10/4/2021).
Dia menjelaskan, terpidana sudah lama diburu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar sejak Maret 2020. Namun beberapa kali berhasil lolos, mulai dari Mamuju, Palu, hingga ke Kecamatan Doda, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Disebutkan, Merry merupakan terpidana dalam kasus korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu dengan nilai kerugian negara Rp 41 miliar.
"Berdasarkan putusan MA nomor 1556.K/Pidsus/2010 tanggl 4 Oktober 2011, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 150 juta, subsidair satu bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Johny.
Setelah ditangkap, terpidana Merry yang sedang hamil 9 bulan dibawa ke Kejari Depok dan ditahan di Rutan Depok.
ADVERTISEMENT