news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 41 M di Bank BPD Sulselbar Menyerahkan Diri

Konten Media Partner
21 Desember 2020 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana Risman alias Manne Ambo Djiwa menyerahkan diri ke Kejati Sulbar. Foto: Dok. Humas Kejati Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana Risman alias Manne Ambo Djiwa menyerahkan diri ke Kejati Sulbar. Foto: Dok. Humas Kejati Sulbar
ADVERTISEMENT
MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali mengamankan satu orang terpidana dalam kasus korupsi pemberian pinjaman modal kerja kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar Cabang Mamuju Utara (Pasangkayu) tahun 2006-2007, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Johny Manurung, melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Amiruddin, mengatakan terpidana bernama Risman alias Manne Ambo Djiwa.
Ia menyerahkan diri didampingi saudaranya Amir Hamzah di Kantor Kejati Sulbar sekitar pukul 14.30 WITA, Senin (21/12), dan diterima langsung Asintel Kejati Sulbar, Irvan PD Samosir, bersama tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar.
Amiruddin menyebutkan terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pemberian pinjaman modal kerja kredit fiktif pada Bank BPD Sulselbar Cabang Mamuju Utara (Pasangkayu) tahun 2006-2007 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 41 miliar. Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Sulbar sudah mengamankan 11 terpidana.
"Ini sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil rapat kerja nasional Kejaksaan RI dalam menuntaskan tunggakan buronan DPO baik perkara Pidsus maupun Pidum, maka pengamanan buronan melalui program Tabur terus dilakukan Kejati Sulbar," jelas Amiruddin.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pergerakan terpidana sebelumnya sudah dipantau oleh Tim Tabur Kejati Sulbar. Terpidana bahkan sempat meloloskan diri saat tim intelijen Kejati Sulbar melakukan penggerebekan di rumah terpidana di Dusun Nunu, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.
"Namun terpidana (kini) menyerahkan diri dan pengamanan terpidana berjalan lancar tanpa perlawanan dari pihak terpidana. Saat ini langsung dibawa ke Kejari Mamuju untuk menjalani rapid test sebelum dieksekusi di Lapas Klas IIB Mamuju," ujarnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 183 K/ Pid.Sus/2009 tanggal 7 Maret 2009, dengan amar putusan terpidana penjara selama empat tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta subsidair 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT