Konten Media Partner

Dua Nasabah Bank Sulselbar Mamuju Terancam Tak Terima Pengembalian Dana

8 Maret 2023 16:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua nasabah Bank Sulselbar cabang Mamuju terancam tidak terima pengembalian dana dalam kasus penggelapan oleh oknum berinisial H. Foto: Sugiarto Albert/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Dua nasabah Bank Sulselbar cabang Mamuju terancam tidak terima pengembalian dana dalam kasus penggelapan oleh oknum berinisial H. Foto: Sugiarto Albert/SulbarKini
ADVERTISEMENT
Dua nasabah Bank Sulselbar cabang Mamuju mendatangi kantor bank tersebut, Rabu (8/3/2023). Keduanya mempertanyakan nasib dana mereka yang menjadi bagian dari penggelapan mantan karyawan Bank Sulselbar berinisial H.
ADVERTISEMENT
Ismi, salah seorang nasabah mengatakan, pada pertemuan antara pihak bank dengan nasabah beberapa waktu lalu, disebutkan bahwa pihak Bank Sulselbar menjanjikan seluruh nasabah yang menjadi korban penggelapan dana akan digantikan.
Empat bulan berlalu, lanjut dia, pihaknya belum mendapatkan kejelasan terkait pengembalian dana tersebut.
"Waktu pimca (Pimpinan Cabang) lama, mereka bilang akan diproses dan akan diganti," kata Ismi.
Dia mengaku menyetor dana pada H hingga Rp 100 juta karena tergiur dengan suku bunga yang ditawarkan. Ismi mengeklaim dirinya bersama lima orang lainnya mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar yang tidak tercatat dalam pembukuan bank.
"Waktu saya mau setor ke teller saya ditemui di depan bank, katanya biar dia yang setor agar tidak antre karena saya nasabah prioritas," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Tak Bisa Berbuat Banyak
Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Mamuju, Amri Mahmud menyebutkan, penggantian uang nasabah yang menjadi korban penggelapan dana oleh oknum berinisial H sudah hampir selesai.
Kendati demikian, Amri menuturkan pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk transaksi nasabah yang tidak tercatat dalam pembukuan bank.
"Untuk penggantian uang nasabah sisa dua orang, karena belum ada kecocokan antara hitungan pihak bank dan nasabah, tetapi untuk nasabah yang tidak tercatat dalam pembukuan bank kami tidak bisa mengganti karena tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Amri.
Dia menambahkan, pihak Bank Sulselbar cabang Mamuju telah merekomendasikan pihak nasabah yang tidak tercatat untuk melaporkan dan menggugat mantan pegawai itu melalui perdata untuk menuntut haknya.
"Kami menyarankan mereka untuk melaporkan si H itu agar bertanggung jawab, pihak bank bisa bertanggung jawab andai itu tercatat dalam pembukuan bank walaupun cuma sedikit saja," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Amri mengungkapkan saat ini proses hukum H telah masuk dalam penyidikan.
"Saat ini sudah masuk dalam penyidikan dan aset milik H sudah disita katanya ada sekitar Rp 2 miliar," pungkasnya.