Kumparan Logo
Konten Media Partner

Duduk Perkara Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Mamuju Tengah, Sulbar

SULBAR KINIverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polres Mamuju Tengah merilis kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Foto: Dok. Polres Mamuju Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Polres Mamuju Tengah merilis kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Foto: Dok. Polres Mamuju Tengah

Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah merilis kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Waeputeh, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), pada Selasa (16/11/2021).

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka masing-masing AH (31) dan T (27). Sedangkan korban bernama Muhammad Ferdiansyah (15) saat ini dirawat di rumahnya karena mengalami cidera di bagian kepala.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Ipda Argo Pongki Atmojo, mengatakan kasus ini berawal saat korban bersama empat orang temannya melakukan perusakan di rumah orang tua salah satu dari tersangka. Mereka menggedor-gedor pintu rumah tersebut sehingga warga sekitar yang mendengar keributan berkumpul.

"Akhirnya mereka berempat pun kabur dan sempat ada yang ditahan sama warga, dan dua lainnya ini berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor masing-masing. Namun salah satu dari mereka berpapasan dengan kedua pelaku yang berboncengan menggunakan motor RX King dan langsung melakukan pemukulan satu kali hingga (korban) terjatuh dan kepalanya terbentur cor parit. Pada saat itu dari keterangan korban sudah tidak ingat apa-apa lagi," jelas Argo di Mapolres Mamuju Tengah, Kamis (6/1).

Argo menambahkan saat itu kedua belah pihak sempat ingin menyelesaikan secara kekeluargaan namun tidak ada titik temu. Pihak korban lalu melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke polisi pada Sabtu (20/11/2021).

"Kami telah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini, dalam waktu dekat kami juga akan lakukan rekonstruksi ulang terkait kasus ini setelah beberapa administrasi kami kumpulkan, termasuk hasil visum," imbuhnya.," ujar Argo.

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Muhammad Zakiy, membantah pihaknya telah membebaskan pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Menurut Zakiy, peristiwa tersebut baru dilaporkan oleh pihak korban pada Sabtu (20/11/2021). Namun, kata dia, saat itu pelapor langsung berangkat ke Makassar dan merujuk korban pengeroyokan untuk melakukan pengobatan di salah satu rumah sakit.

"Saat itu pelapor belum sempat menyebutkan nama saksi dan hanya memberikan sedikit keterangan karena terburu-buru, sehingga proses penyidikan sedikit terhambat. Namun sejak dilaporkan, terduga pelaku sudah kami kenakan wajib lapor," jelas Zakiy dalam keterangannya yang diterima SulbarKini, Rabu (5/1/2022).

Dia menambahkan bahwa pihak korban baru kembali ke Mamuju Tengah pada pertengahan Desember 2021 sehingga pihaknya baru melanjutkan rangkaian proses penyelidikan kasus tersebut dan melengkapi barang bukti.

"Di situlah kami telah menemukan titik terang atas permasalahannya setelah diambil keterangan dan kami telah tetapkan pelakunya, yaitu 2 orang yang ada di belakang saya sekarang ini," kata Zakiy.

Atas perbuatannya, kedua pelaku masing-masing AH (31) dan T (27) terancam hukuman penjara selama 5 tahun atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.