Konten Media Partner

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan dan Pembegalan Tukang Ojek di Mamuju

8 Juli 2021 12:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Mamuju merilis kasus pembunuhan dan pembegalan terhadap seorang tukang ojek di Mamuju. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Mamuju merilis kasus pembunuhan dan pembegalan terhadap seorang tukang ojek di Mamuju. Foto: Awal Dion/SulbarKini
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang tukang ojek di Mamuju bernama Zaenal (40).
ADVERTISEMENT
Peristiwa penikaman ini terjadi saat korban sementara membonceng pelaku di ruas Jalan Trans Sulawesi di Lingkungan Simbuang, Kelurahan Simboro, Mamuju, sekitar pukul 17.00 WITA, Minggu (4/7/2021).
Berikut fakta-fakta di balik kasus pembunuhan dan pembegalan tukang ojek yang lokasinya tak jauh dari pintu gerbang Kota Mamuju dirangkum Sulbar Kini.
1. Pelaku dan Korban Tidak Saling Mengenal
Pelaku AN (38) dengan korban Zaenal (40) tidak saling mengenal sebelumnya. Kejadian ini berawal saat pelaku dalam perjalanan dari Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), hendak menuju Makassar.
Pelaku singgah di Mamuju dan meminta korban yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan untuk mengantarnya ke Terminal Simbuang.
2. Pelaku Kesal karena Diejek Korban
Dalam perjalanan, pelaku merasa kesal dan tersinggung saat dia mengatakan tidak punya uang dan diejek oleh korban. Karena emosi, pelaku lalu menikam korban dengan sebilah badik yang dibawanya.
ADVERTISEMENT
Saat keduanya terjatuh dari motor, pelaku AN kembali menusuk dada dan perut korban.
"Pelaku melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 7 kali, itu berdasarkan hasil visum tenaga medis rumah sakit, yakni dua luka di dada, dua luka di pinggang, dua luka di perut, dan satu luka di punggung," jelas Wakil Kapolresta Mamuju, AKBP Arianto, saat jumpa pers di Mapolres Mamuju, Rabu (7/7/2021).
3. Pelaku Bawa Kabur Motor Korban
Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung membawa kabur motor korban menuju Makassar. Menurut Arianto, pelaku mengaku tak mengetahui ada tas berisi uang sebesar Rp 7,5 juta dan emas sekitar 10 gram yang disimpan korban di jok motornya.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rubertus Roedjito, menambahkan bahwa uang dan emas milik pelaku sengaja disimpan di jok motor karena rumahnya roboh saat gempa di Mamuju pada 15 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
"Jadi barang korban berupa uang, emas, dan surat-surat penting lainnya setiap hari dibawa korban saat bekerja, ditaruh di bawah sadel motor karena rumah korban roboh pascagempa. Awalnya pelaku juga tidak mengetahui kalau ada emas dan uang milik korban, tetapi karena pelaku membawa kabur motor sehinga pelaku baru tahu kalau di dalam sadel ada barang tersebut," jelas Roedjito.
4. Pelaku Ditangkap di Gowa, Sulsel
Pelaku berhasil ditangkap oleh personel Polsek Tinggimoncong di Jalan Poros Malino-Gowa, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 17.00 WITA, Senin (5/7/2021).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda Revo dengan nomor pelat DC 3527 PA milik korban yang dibawa kabur pelaku, uang tunai sebanyak Rp 7.225.000, 2 kalung emas, 1 gelang, 2 cincin, KTP milik korban, tas ransel, tas pinggang, dan badik milik pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kemudian atas kerja sama Polda Sulbar dengan Polresta Mamuju serta Polda Sulawesi Selatan, dalam waktu 24 jam kita dapat menangkap pelaku," ujar Wakil Kapolresta Mamuju, AKBP Arianto.
5. Ancaman 15 Tahun Penjara
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Mamuju untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dikenakan pasal 338 subsider 365 tentang tindakan penganiayaan yang berujung kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.