Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayarkan, Pemilik Lahan Segel Puskesmas Pasangkayu
25 Januari 2023 18:39 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Puskesmas Pasangkayu di Desa Karya Bersama, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), disegel warga pemilik lahan, Selasa (24/1/2023).
ADVERTISEMENT
Penyegelan tersebut dilakukan pemilik lahan dengan memasang balok kayu di pintu pagar puskesmas serta batu gunung ke jalan masuk puskesmas.
Pemilik lahan, Rahman, mengaku melakukan penyegelan lantaran ganti rugi lahan yang dijanjikan oleh Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tidak kunjung dibayarkan dan telah dijanjikan pada akhir tahun 2022.
"Sekarang sudah awal tahun 2023, pemerintah belum juga membayarkan ganti rugi lahan saya yang dipakai untuk membangun Pustu," kata Rahman.
Menurut Rahman, lahan yang harus dibayarkan ganti ruginya luasnya mencapai 2.300 meter persegi dengan nilai ganti rugi yang dibayarkan pemerintah Rp 120 ribu per meter. Total yang harus dibayarkan sekitar Rp 200 juta lebih.
Kepala Puskesmas Pasangkayu, Fatmawati, menyesalkan adanya aksi penyegelan puskesmas tersebut. Dia menyebutkan, semua pelayanan di Puskesmas Pasangkayu untuk sementara dialihkan ke Poskesdes Tanjung di Lingkungan Tanjung Babia.
ADVERTISEMENT
"Pelayanan kesehatan di puskesmas untuk sementara dihentikan dan dipindahkan ke Poskesdes Tanjung mulai Rabu, 25 Januari 2022, sampai waktu yang belum ditentukan," ujarnya.