Konten Media Partner

Gelapkan Dana Nasabah, Mantan Pegawai Bank Sulselbar Mamuju Jadi Tersangka

28 Desember 2022 11:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Bank Sulselbar Cabang Mamuju. Foto: Dok. SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Bank Sulselbar Cabang Mamuju. Foto: Dok. SulbarKini
ADVERTISEMENT
Mantan pegawai Bank BPD Sulselbar Cabang Mamuju berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana milik nasabah Bank Sulselbar dengan nilai total Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Barat Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, penetapan HR setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulbar memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Kasus Bank Sulselbar sudah ditetapkan satu orang tersangka inisial HR. Jadi kasusnya adalah penggelapan dan penipuan," kata Syamsu Ridwan, Rabu (28/12/2022).
Dia menambahkan, penyidik akan memanggil HR untuk diperiksa sebagai tersangka. Syamsu menyebutkan bahwa penyidik akan mendalami keterangan HR untuk menggali adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Nanti akan dikembangkan apakah tersangka melakukan pidana sendiri atau ada bantuan dengan orang lain. Dan ini kita masih kembangkan, dan bisa saja akan ada tersangka lain," pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan nasabah Bank Sulselbar Cabang Mamuju melaporkan kehilangan dana tabungan dengan jumlah bervariasi.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Divisi Audit Internal Bank Sulselbar Muhammad Fadli mengatakan, dari 37 nasabah yang melaporkan kehilangan dana, sebanyak 31 nasabah yang tercatat dalam pembukuan bank dan enam nasabah lainnya tidak tercatat lantaran oknum pegawai berinisial HR tidak melakukan penyetoran ke bank.
Dia menyebutkan, kasus tersebut dikenal dengan sebutan fraud atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Adapun modus yang dilakukan oknum pegawai berinisial HR yang bekerja sebagai marketing funding yakni memberikan penawaran dengan iming-iming kepada nasabah, mulai dari cashback, ponsel, serta hadiah lainnya yang disebutkan tidak sesuai dengan ketentuan bank.
"Modus dari inisial HR yakni menyalahgunakan wewenang sebagai marketing funding untuk membuat nasabah tertarik," ungkap Fadli saat konferensi pers di Mamuju, Selasa (29/11).
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, dari verifikasi yang dilakukan pihak Bank Sulselbar total kerugian 31 nasabah yang tercatat dalam pembukuan mencapai Rp 9 miliar. Sementara 6 nasabah yang tidak tercatat dalam pembukuan sekitar Rp 1,5 miliar.
Kendati demikian, Fadli menyatakan bahwa pengembalian dana kepada puluhan nasabah tersebut hanya sebesar Rp 6 miliar setelah dilakukan penyesuaian. Hal itu lantaran sejumlah nasabah menerima berupa cashback serta ponsel dari yang bersangkutan dan dianggap sebagai kerugian bank.
"Biar adil antara nasabah dan bank, cashback yang diterima dan telah dinikmati para nasabah akan dikurangi dari pengembalian," ujar dia.
Dirut Kepatuhan Bank Sulselbar, Dian menambahkan, pihaknya hanya akan mengembalikan dana 37 nasabah yang tercatat dalam pembukuan dengan nilai total Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT
"Hasil verifikasi 37 nasabah dengan nilai kerugian yang tercatat sebesar Rp 6 miliar. Ada pengaduan nasabah yang tidak tercatat dalam pembukuan bank," sebutnya.