Kumparan Logo
Konten Media Partner

Gubernur Sulbar Tegaskan Tak Ada Perubahan Nama Bandara Tampa Padang Mamuju

SULBAR KINIverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pintu gerbang Bandara Tampa Padang Mamuju. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pintu gerbang Bandara Tampa Padang Mamuju. Foto: Dok. Istimewa

Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Ali Baal Masdar, menanggapi terkait wacana pergantian nama Bandara Tampa Padang menjadi Bandara Andi Depu Tampa Padang Mamuju yang mencuat dalam sepekan terakhir.

Dia menegaskan tidak ada pergantian nama bandara yang berada di ibu kota provinsi Sulawesi Barat tersebut.

"Soal bandara, tidak ada masalah. Apapun itu, tetap jalan," kata dia, Sabtu (5/2/2022).

"Tidak ada perubahan (nama), sudah itulah," sambung Ali Baal.

Sebelumnya, usulan pergantian nama Bandara Tampa Padang menjadi Bandara Andi Depu Tampa Padang Mamuju mencuat dalam rapat antara Pemprov Sulbar dengan Pemkab Mamuju, Senin (31/1/2022).

"Usulan pergantian nama Bandara Tampa Padang Mamuju merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya," kata Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Barat, Maddareksi Salatin.

Menurut dia, kesepakatan mengganti nama Bandara Tampa Padang melalui kegiatan diskusi publik pada tahun 2010 dan 2015.

"Saat itu disepakati akan diganti menjadi Bandara Andi Depu Tampa Padang Mamuju," ujar Maddareski.

Hal sama diungkapkan Sekretaris Daerah Sulawesi Barat, Muhammad Idris. Dia menyebutkan perubahan nama bandara tersebut sudah didiskusikan untuk memperkuat dokumen sebelumnya yang juga sudah dibahas.

Menurut Idris, perubahan nama bandara yang berada di wilayah Kecamatan Kalukku tersebut atas permintaan Kementerian Perhubungan.

"Nama yang diusulkan itu adalah Bandara Andi Depu Tampa Padang Mamuju dan yang meminta untuk penamaan bandara ini adalah berasal dari pusat," kata Idris.

Dia menambahkan, wacana perubahan nama bandara tersebut sudah dilakukan sejak 2015. Nama Andi Depu dipilih karena merupakan satu-satunya pahlawan nasional dari Sulawesi Barat.

"Finalisasi nama bandara itu harus di SK-kan oleh Kementerian Perhubungan, sehingga untuk mendapatkan SK itu tidak mungkin ada prosedur yang dilewati, termasuk bagaimana mengakomodasi berbagai macam kebutuhan dan kepentingan daerah," ujarnya.