Gugatan Petahana Kandas di MK, Bupati Terpilih Mamuju Bakal Dilantik 26 Februari

Konten Media Partner
22 Februari 2021 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju terpilih, Sutinah Suhardi dan Ado Mas'ud. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju terpilih, Sutinah Suhardi dan Ado Mas'ud. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bupati dan Wakil Bupati Mamuju terpilih, Sutinah Suhardi dan Ado Mas'ud, telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Mamuju melalui rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih yang diselenggarakan KPU Mamuju, Minggu (21/2) malam.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersebut setelah gugatan pasangan petahana di Pilkada Mamuju, Habsi Wahid dan Irwan SP Pababari, dengan termohon KPU Mamuju di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas dan tak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Mamuju, Suaib, mengatakan pelantikan bupati dan wakil bupati Mamuju terpilih akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Kita tindaklanjuti dengan melakukan rapat paripurna di DPRD, kemudian mengirim usulan ke Mendagri," kata Suaib.
Adapun rencana pelantikan Sutinah dan Ado Mas'ud sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mamuju dijadwalkan pada 26 Februari 2021 dengan catatan seluruh rangkaian pengusulan yang dikirim telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
Sebelumnya, pada Pilkada Mamuju yang diikuti dua pasangan calon dimenangkan oleh pasangan Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud dengan memperoleh 76.627 suara atau 53,34 persen, mengalahkan paslon calon nomor urut 02 yang merupakan paslon petahana, Habsi Wahid-Irwan SP Pababari, yang memperoleh 67.029 suara atau 46,66 persen.
ADVERTISEMENT
Pasangan Habsi-Irwan sempat mengajukan gugatan sengketa Pilkada Mamuju ke MK dengan termohon KPU Mamuju, namun kandas dan ditolak oleh MK.