Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Izin Tinggal Habis, WN Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Mamuju
13 April 2021 4:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mamuju, James Mu’dan mengatakan, WN Malaysia yang dideportasi berinisial MSBY.
"Seorang WN Malaysia inisial MSBY dideportasi pada 12 April melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Udara Soekarno Hatta. Dari Mamuju tanggal 11 April MSBY diantar langsung oleh petugas kami berangkat dari Mamuju menuju Jakarta melalui Bandara Tampa Padang," ungkap James dalam keterangan persnya, Senin (12/4/2021).
Dia menjelaskan, WN tersebut dipulangkan ke Malaysia setelah terjaring pengawasan keimigrasian di Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, pada Sabtu (3/4/2021). WN itu telah overstay selama 189 hari sejak 6 Oktober 2020.
Menurut James, sesuai Pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 Tahun 2020 tentang Batas Waktu Kewajiban Orang Asing Pemegang ITKT untuk Mendapatkan Izin Tinggal Keimigrasian, semua WNA pemegang ITKT wajib memperbarui izin tinggal melalui mekanisme persetujuan visa (Teleks).
ADVERTISEMENT
"WN Malaysia tersebut kita periksa di kantor dan diketahui tidak memperbarui izin tinggalnya. Kemudian Paspor milik MSBY ini pun telah habis masa berlaku sejak Desember 2020 lalu. Setelah itu kami lakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju," tambahnya.
Selain itu, Imigrasi Mamuju juga menginformasikan pendetensian ke Duta Besar Malaysia di Jakarta untuk proses penyelesaian dokumen perjalanan berupa emergency paspor bagi MSBY.
"MSBY tidak memiliki paspor yang sah dan masih berlaku," pungkasnya.