Jadi Tersangka, Pimpinan Ponpes Cabul di Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara
·waktu baca 2 menit

Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Mamuju, Ustaz AR, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur.
AR yang juga seorang ASN di Kantor Kemenag Mamuju itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Mamuju setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam.
"Sudah (tersangka), dan sudah ditahan," tulis Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, Minggu (6/2/2022).
Pandu menyebutkan bahwa tersangka AR dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 E dengan ancaman 5-15 tahun penjara. Untuk saat ini, kata Pandu, belum ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati tersebut.
"Sementara belum," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa 9 saksi, yakni 7 orang santriwati dan 2 orang guru yang mengajar di Ponpes tersebut. Untuk kepemilikan sepucuk pistol airsoft gun, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju masih melakukan pendalaman.
Sebelumnya AR diamankan di rumahnya oleh Unit Resmob Polresta Mamuju atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur, Sabtu (5/2/2022).
Kepada polisi saat diinterogasi, AR mengaku melakukan pelecehan seksual ke sejumlah santriwati di ponpes yang dipimpinnya dengan cara meraba bagian tubuh serta mencium korban. Hal itu dilakukan AR karena susah mengendalikan hawa nafsunya.
