Jadi Tersangka, Pimpinan Ponpes Cabul di Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
AR yang juga seorang ASN di Kantor Kemenag Mamuju itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Mamuju setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam.
"Sudah (tersangka), dan sudah ditahan," tulis Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, Minggu (6/2/2022).
Pandu menyebutkan bahwa tersangka AR dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 E dengan ancaman 5-15 tahun penjara. Untuk saat ini, kata Pandu, belum ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati tersebut.
"Sementara belum," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa 9 saksi, yakni 7 orang santriwati dan 2 orang guru yang mengajar di Ponpes tersebut. Untuk kepemilikan sepucuk pistol airsoft gun, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju masih melakukan pendalaman.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya AR diamankan di rumahnya oleh Unit Resmob Polresta Mamuju atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur, Sabtu (5/2/2022).
Kepada polisi saat diinterogasi, AR mengaku melakukan pelecehan seksual ke sejumlah santriwati di ponpes yang dipimpinnya dengan cara meraba bagian tubuh serta mencium korban. Hal itu dilakukan AR karena susah mengendalikan hawa nafsunya.
Live Update
Pesawat latih jenis Tecnam P2006T dengan nomor pesawat PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/5). Pesawat dengan rute Tanjung Lesung-Pondok Cabe tersebut sudah hilang kontak sejak 13.43 WIB. Dilaporkan 3 orang tewas.
Updated 19 Mei 2024, 19:56 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini