Jenkatrin yang Lumpuh Usai Divaksin Punya Riwayat Epilepsi tapi Didesak Vaksin

Konten Media Partner
7 Juli 2021 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jenkatrin saat dirawat di tenda darurat RSUD Regional Sulawesi Barat setelah mengalami kelumpuhan usai divaksin COVID-19. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jenkatrin saat dirawat di tenda darurat RSUD Regional Sulawesi Barat setelah mengalami kelumpuhan usai divaksin COVID-19. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Jenkatrin, perempuan berusia 25 tahun warga Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kini hanya bisa terbaring lemas di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Jenkatrin yang saat ini dirujuk dari RSUD Regional Sulbar ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar mengaku mengalami kelumpuhan usai mengikuti vaksinasi COVID-19 tahap pertama di desanya di Puskesmas Karama, Kecamatan Kalumpang, pada Rabu (30/6/2021) siang.
Dia mengaku awalnya tak merasakan gejala apapun usai divaksin COVID-19 pada siang harinya. Jenkatrin menuturkan dirinya baru merasakan pusing dan mual pada malam hari. Saat terbangun, kakinya sudah tidak bisa digerakkan untuk berjalan.
"Saya divaksin sekitar jam dua siang, habis itu malamnya saya pusing dan mual. Saya bangun paginya, kakiku mulai keram, saya belum curiga, disangka efek tertindis karena tidur, tapi lama-lama kok tidak hilang-hilang. Saya panik, panggil mama dan papa. Kaki saya sudah tidak bisa diangkat," kata Jenkatrin, Selasa (7/7/2021).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, dirinya belum siap divaksin COVID-19 karena memiliki riwayat penyakit epilepsi saat masih SD. Jenkatrin mengaku mengikuti vaksinasi COVID-19 atas desakan petugas kesehatan setempat. Saat skrining, dia sudah menceritakan riwayat penyakitnya ke petugas vaksinasi setempat, namun dia tetap divaksin.
"Ada petugas yang merangkul tangan saya dan bilang kamu harus divaksin karena sering keluar kampung," ujarnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, Alamsyah Thamrin, mengaku pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan terkait hal itu.
Menurut dia, yang berhak memberikan keterangan adalah Ketua Komisi Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komda KIPI) setelah pasien diperiksa oleh dokter ahli.
"Ada juru bicaranya dalam hal ini ketua Komda KIPI Kabupaten. Mereka juga belum bisa memberikan informasi sebelum ada pemeriksaan dari dokter ahli," jelas Alamsyah.
ADVERTISEMENT