Jualan Sabu, Satu Anggota Satpol PP Mamuju Tengah Diciduk Polisi

Konten Media Partner
4 April 2023 18:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Mamuju merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Sugiarto Albert/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Mamuju merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Sugiarto Albert/SulbarKini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang tenaga honorer yang bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju Tengah berinisial TS (34) ditangkap Satuan Narkoba Polresta Mamuju atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur mengatakan, penangkapan oknum anggota Satpol PP tersebut setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka lain berinisial ER (34) yang ditangkap di salah satu perumahan di Kota Mamuju pada Rabu (22/3/2023).
"Dari pengembangan kasus ER, tersangka mengaku dapat barang dari TS untuk dijual dan tersangka TS mengaku saat ini aktif sebagai honorer (Satpol PP)," ungkap Makmur saat konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Selasa (4/4).
Menurut Makmur, TS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Minggu (2/4) dengan barang bukti lima saset sabu siap edar.
Atas perbuatannya, TS dan ER dikenakan pasal 112 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT