Kajari Mamuju Sebut Penahanan 1 Anggota DPRD Sulbar Sudah Sesuai Prosedur

Konten Media Partner
3 November 2022 12:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejari Mamuju, Subekhan. Foto: Saharuddin Nasrun/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejari Mamuju, Subekhan. Foto: Saharuddin Nasrun/SulbarKini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Mamuju) Subekhan menegaskan penahanan satu anggota DPRD Sulawesi Barat dalam kasus korupsi pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi di Dinas Kehutanan Sulbar dengan nilai kerugian negara Rp 1,1 miliar sudah sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Kejari Mamuju menetapkan dua orang tersangka masing-masing anggota DPRD Sulbar Sukri Umar dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar Fakhruddin.
Subekhan menepis tudingan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mamuju yang menilai Kejari Mamuju melakukan kriminalisasi hukum dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.
Subekhan menyatakan, tudingan yang dilontarkan para demonstran saat berunjuk rasa di kantor Kejari Mamuju pada Rabu (2/11/2022) tidaklah benar.
"Apa yg kami lakukan ini telah sesuai dengan prosedur, sehingga apa yang dituduhkan bahwa Kejaksaan Negeri Mamuju melakukan kriminalisasi hukum itu tidak benar," kata Subekhan saat dikonfirmasi Sulbar Kini di kantornya, Rabu (2/11).
Menurutnya, dalam kasus ini Kejari Mamuju tidak serta-merta langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Subekhan menyebut, pihaknya telah menempuh berbagai upaya sebelum menetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kami menentukan tersangka ini telah melakukan mekanisme ekspose internal,  kemudian kami bawa ekspose ke Kejaksaan Tinggi," jelasnya.
Subekhan menambahkan, Kejari Mamuju juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sesuai surat edaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) jika terduga merupakan seorang legislator.
"Apabila yang ditetapkan adalah anggota DPRD aktif, maka pemegang kendali penanganan perkaranya dari Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, kami juga sudah melakukan ekspose di Kejaksaan Agung dan Jampidsus juga telah menyetujui konstruksi bangunan perkara yang kami bangun," ujar dia.
Subekhan menyatakan tudingan-tudingan yang dilayangkan para pengunjuk rasa dinilai sangat keliru. Penetapan kedua tersangka korupsi dalam kasus yang dimaksud, ujar dia, dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Apa yang dituduhkan yang mengatakan kami melakukan kriminalisasi hukum, itu sangat tidak berdasar. Ini murni penegakan hukum. Kalau pun ada penahanan itu adalah proses hukum yang harus dilalui," tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan saat menerima peserta aksi unjuk rasa dari PMII Mamuju. Foto: Saharuddin Nasrun/SulbarKini
Unjuk Rasa Massa PMII Mamuju
Sebelumnya diberitakan, PMII Mamuju berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju pada Rabu (2/11).
Puluhan massa aksi membawa pataka dan sejumlah pamflet yang berisikan protes atas ditahannya Anggota DPRD Sulbar, Sukri Umar, oleh Kejari Mamuju atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi di Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2019.
Dalam aksinya, para demonstran mengecam dan menuntut Kepala Kejari Mamuju, Subekhan, agar dicopot dan meninggalkan tanah Sulbar. Pengunjuk rasa menilai Kejari Mamuju terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus yang merugikan negara Rp 1,1 miliar tersebut.
ADVERTISEMENT
"Penanganan kasus ini tidak adil dan terkesan pesanan, kenapa hanya satu tersangka (Sukri) sementara ada anggota lain (DPRD Sulbar) tapi tidak disentuh. Kami menilai ada kriminalisasi hukum. Usir Kajari Mamuju dari tanah Sulbar," kata salah seorang pengunjuk rasa, Wais, dalam orasinya.
Ia juga mempertanyakan keputusan Kejari Mamuju yang menahan Sukri Umar di Rutan Kelas IIB Majene dengan alasan tertentu.
"Kami menuntut untuk memindahkan penahanannya ke Mamuju," tandasnya.