Kakek dan Paman Korban Jadi Tersangka, Ortu Pencungkil Mata Anak Tes Kejiwaan

Konten Media Partner
6 September 2021 6:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
eye-off
Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?
Korban AP (6) mendapatkan perawatan di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Korban AP (6) mendapatkan perawatan di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus upaya pencungkilan mata anak perempuan berinisial AP (6) yang terjadi di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (1/9/2021).
ADVERTISEMENT
Kakek dan paman AP masing-masing berinisial BA (70) dan US (44) ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.
"Kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, dalam keterangannya ke wartawan, Minggu (5/9/2021).
Zulpan menambahkan, terduga pelaku lainnya yang merupakan orang tua korban yakni TAU (47) dan HAS (43) masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ Dadi Makassar.
"Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu," ujar dia.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan. Foto: Dok. Polda Sulsel
Zulpan menyebutkan aksi kekerasan terhadap anak itu dilakukan para pelaku diduga karena pesugihan dan halusinasi bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya.
ADVERTISEMENT
Untuk korban AP saat ini masih dirawat di RSUD Syekh Yusuf Gowa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa. Korban sedianya akan menjalani operasi mata hari ini, Senin (6/9/2021).
"Korban akan dilakukan operasi mata bagian kanan," jelas Zulpan.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian berkoordinasi dengan MUI dan Kementerian Agama, tokoh agama, tokoh masyarakat, beserta TNI dan Polri melakukan langkah preventif dengan memberikan penyuluhan agar kasus serupa tidak terulang lagi.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 55, 56 KUHP atau pasal 80 (2) Jo pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT