Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
Kasus Kredit Fiktif Rp 41 M Bank Sulselbar: 17 Orang Terpidana, 3 Masih Buron
15 April 2021 13:17 WIB
ADVERTISEMENT
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat terus melakukan pengejaran terhadap DPO kasus kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 41 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulbar, Amiruddin, menjelaskan kasus yang bermula dari program pemberian Kredit Modal Kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu pada tahun 2006-2007 ini melibatkan 17 orang terpidana.
Sebanyak 14 orang di antaranya sudah dieksekusi oleh kejaksaan, termasuk penangkapan salah satu DPO Merry Yasti Tangkepadang di Kecamatan Cisalak, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (9/4/2021) setelah sempat buron selama 11 tahun.
"Totalnya ada 17 orang terpidana. Saat ini 3 orang masih dalam pengejaran," ungkap Amiruddin, saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Sulbar, Kamis (15/4/2021).
Menurut dia, kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju yang kemudian bersurat ke Kejati Sulbar untuk ditindaklanjuti. Terkait penangkapan Merry Yasti Tangkepadang, yang bersangkutan kini dititip di Rutan Depok karena hamil 9 bulan.
ADVERTISEMENT
"Dititip di Rutan Depok, dan sudah melahirkan secara sesar di rumah sakit Adhyaksa," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Mamuju, Amin Abbas, menyatakan 17 orang terpidana dalam kasus tersebut mempunyai peran berbeda-beda, dari pihak Bank BPD Cabang Pasangkayu, Kasubag TU Dinas PU dan Perhubungan Mamuju Utara, serta pihak swasta selaku rekanan kerja.
"Jadi memang banyak yang terlibat, termasuk Kasubag TU Dinas PU Rusmadi Tjandra yang ditangkap di Magelang, Kepala Cabang Bank BPD Sulselbar Pasangkayu saat itu, dan dari pihak swasta. Putusan hukumannya juga bervariasi," ungkap Amin.
Dalam kasus ini, kata dia, sempat ada penangguhan penahanan sebelum perkara tersebut dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 2158 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010.
ADVERTISEMENT
"Memang ada penangguhan penahanan sebelum keluar putusan inkrah pada 2010. Ini yang membuat beberapa terpidana dalam kasus ini berhasil keluar (buron), ada juga yang sudah menjalani hukuman dan bebas," pungkasnya.