Konten Media Partner

Kasus Pembunuhan Pasutri di Mamasa Belum Terungkap, Polisi Kumpulkan Alat Bukti

10 September 2022 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas. Foto: Dok. Polres Mamasa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas. Foto: Dok. Polres Mamasa
ADVERTISEMENT
Sebulan berlalu, kasus pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) hingga kini belum terungkap.
ADVERTISEMENT
Korban bernama Pore Padang yang juga merupakan Kepala SMAN 2 Buntu Malangka bersama istrinya ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada Minggu (7/8/2022) lalu.
Satu anak korban selamat dalam peristiwa ini, sedangkan satu anak lainnya bernama Marvel (13) harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Makassar karena luka-luka di beberapa bagian tubuh.
Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas mengatakan kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
"Masih mengumpulkan alat bukti, mohon doanya semoga cepat terungkap," ungkap Harry Andreas kepada Sulbar Kini melalui pesan singkat, Jumat (9/9/2022).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan menyebutkan dari hasil autopsi kedua korban mengalami luka serius di bagian kepala. Pore Padang menderita luka robek dan luka terbuka di bagian kepala serta luka robek di pelipis sebelah kiri. Sementara sang istri mengalami luka menganga atau bocor di kepala.
ADVERTISEMENT
Dari jejak luka itu, sebut dia, penyidik menduga serangkaian bekas luka itu dihasilkan oleh senjata tajam dan benda tumpul.
"Kami belum tahu, yang jelas berupa alat tajam dan tumpul karena ada luka sobekan dan luka benda tumpul. Begitu juga luka anak korban, Marvel," jelasnya.
Syamsu menambahkan bahwa dari analisa luka di tubuh korban, penyidik menduga aksi pembunuhan tersebut dilakukan lebih dari satu orang.
"Luka benda tajam sekaligus benda tumpul ini, dugaan kami ada kemungkinan pelaku lebih dari satu," ujarnya.
Syamsu Ridwan menuturkan bahwa penyidik menerapkan pasal 365 KUHP tentang perampokan dalam kasus tersebut.
Hal itu, kata dia, karena korban diketahui kehilangan harta benda berupa uang tunai sekitar Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
"Karena di situ ada uang yang diambil oleh pelaku Rp 10 juta pada saat melakukan tindakan tersebut, yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia," pungkasnya.