Kasus Pencurian 16 Tandan Buah Sawit di Mamuju Tengah Berakhir Damai

Konten Media Partner
8 Maret 2023 18:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus pencurian 16 tandan buah sawit di Kabupaten Mamuju Tengah berakhir damai. Foto: Polres Mamuju Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Kasus pencurian 16 tandan buah sawit di Kabupaten Mamuju Tengah berakhir damai. Foto: Polres Mamuju Tengah
ADVERTISEMENT
Kasus pencurian 16 tandan buah sawit milik Abdul Gafur dengan terlapor pria berinisial A (20), warga Kecamatan Budong-budong, berakhir damai melalui restorative justice.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan damai antara pelaku dan korban difasilitasi Satuan Reserse Kriminal Polres Mamuju Tengah pada Selasa (7/3/2023). Pihak terlapor bersedia meminta maaf, sementara pihak pelapor bersedia menerima permohonan maaf pelaku.
"Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pencurian lagi dan pelapor bersedia mencabut laporan polisi," kata Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy.
Sebelumnya, Abdul Gafur melaporkan A atas tindakan memanen buah sawit miliknya tanpa sepengetahuan dirinya selaku pemilik dengan laporan polisi bernomor: LP/B/07/I/2023/SPKT/Res Mateng/Polda Sulbar, tanggal 23 Januari 2023.
Total kerugian Abdul Gafur dalam kasus pencurian 16 tandan buah kelapa sawit itu ditaksie sekitar Rp 600 ribu.