news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kasus Pulau Malamber, Polisi Akan Panggil Bupati Penajam Paser Utara

Konten Media Partner
24 Juni 2020 15:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansah. Foto: Awal Dion/sulbarkini
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansah. Foto: Awal Dion/sulbarkini
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Mamuju bakal memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, terkait dugaan pembelian Pulau Malamber yang terletak di Desa Balabalakang Timur, Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Pembelian pulau yang berada di Selat Makassar dan secara geografis berdekatan dengan pulau Kalimantan ini menyeret nama Abdul Gafur Mas’ud yang diduga membelia Pulau Malamber seharga Rp 2 miliar melalui perantara Sahalu, dengan panjar Rp 200 juta.
"Orang-orang yang ada kaitannya terkait penjualan-penjualan Pulau Malamber akan kita panggil, termasuk juga Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud untuk kita panggil datang dimintai keterangan dan klarifikasi ke sini (Mamuju). Kalau pun tidak datang, saya ke sana (Penajam Paser Utara)," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansah, Rabu (24/6).
Ia menyebutkan, saat ini sudah ada delapan orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan yang ada kaitannya dengan dugaan penjualan Pulau Malamber tersebut dan akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
Ancha, sapaan akrab Syamsuriansah, menambahkan dari keterangan awal pihak penjual, Raja, menyebutkan telah menjual pulau tersebut meskipun kemudian ia berdalih hanya menjual sebidang tanah kepada Sahalu seluas enam hektare.
"Keterangan awal yang kami terima bahwa ia telah menjual pulau walau belakangan menepis hanya menjual sebidang tanah yang luasnya enam hektare. Logikanya, sementara luas Pulau Malamber itu enam hektare, di dalam sporadik batas-batasnya dikelilingi laut. Jadi apakah itu tidak menjual satu pulau," tegas Ancha.
Ia pun mempertanyakan Sahalu yang disebut sebagai pembeli meski dia yang bertandatangan di kuitansi tersebut. Sahalu diketahui warga yang tinggal di Pulau Samataha.
"Tidak mungkin seperti Sahalu mampu membeli tanah, apalagi sampai harganya miliaran, sementara di pulau tersebut hanya ada tanaman pohon kelapa. Belum lagi akses menuju ke sana yang lumayan jauh, andaikan dibeli sampai puluhan juta itu masih wajar-wajar saja," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ancha menambahkan, sampai saat ini memang belum ada pasal yang dikenakan jika nantinya terbukti melanggar melakukan pembelian Pulau Malamber.
"Mengenai pasal berapa, ada beberapa literatur undang-undang. Memang di situ tidak ada yang secara ekslusif yang mengatakan bahwa setiap orang yang membeli pulau dituntut dengan pidana, tidak ada seperti itu. Tetapi itu ada di peraturan pemerintah (PP) atau undang-undang agraria ada di situ, ya itu nanti kita kombinasikan pasal-pasal atau undang-undang yang bisa kena di situ yang mengatur," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud melalui kuasa hukumnya, Agus Amri, membantah jika dirinya telah membeli Pulau Malamber yang berada di Kepulauan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
"Mewakili Abdul Gafur Mas'ud atau AGM, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas beliau sebagai Bupati Penajam Paser Utara, kami menyampaikan bantahan bahwa tidak benar AGM membeli Pulau Malamber tersebut," kata Agus Amri, kepada wartawan di Balikpapan, Senin (22/6).
Menurut Agus, Abdul Gafur merasa terganggu dengan adanya pemberitaan tersebut. Dikatakan, pihaknya tidak pernah membeli atau melakukan transaksi apa pun terkait pulau tersebut.
"Kami tidak bisa berkomentar tentang transaksi tersebut karena bukan pihak kami yang melakukan transaksi. Jadi kami tidak bisa menjelaskan terkait asal usul transaksi atau dari informasi yang beredar ada uang muka jual beli pulau itu sebesar Rp 200 juta. Dalam kesempatan ini kami sampaikan hak jawab kami," ucapnya.
ADVERTISEMENT