Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Kejati Sulbar dan BPKP Kawal Pengalokasian Anggaran Penanganan COVID-19
12 Mei 2020 9:14 WIB
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Pemprov Sulbar terkait penggunaan dan pengalokasian refocusing APBD untuk penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Darmawel Aswar, mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan instruksi dari Kejaksaan Agung terkait pendampingan penggunaan APBD untuk penanganan COVID-19.
"Pimpinan kami menginginkan adanya keterikatan antara Pemerintah Provinsi Sulbar dalam hal ini penyedia anggaran, dan BPKP sebagai pengawas," kata Darmawel, saat penandatanganan MoU tersebut, Senin (11/5).
Menurutnya, pihak Kejati Sulbar dan BPKP Sulbar akan melakukan pendampingan dan pengawasan kepada Pemprov Sulbar terkait penggunaan anggaran dalam penanganan COVID-19.
"Saya tidak mengharapkan adanya kesalahan di tengah jalan, yang artinya akan menjadi suatu blunder bagi kami di Kejaksaan, ketika misalnya realokasi sudah ditetapkan dan telah dilakukan pembelian-pembelian dan kami baru diminta (pendampingan) di pertengahan, hal tersebut sangat membahayakan," kata Darmawel.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan perintah jaksa agung, bila ada yang mencoba menyalahgunakan maka kami diperintahkan untuk menuntut dan menghukum orang tersebut seberat-beratnya," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menambahkan penandatanganan nota kesepahaman terkait pendampingan refocusing dan pelaksanaan dana penanggulangan dan pencegahan COVID-19 bersama Kejati Sulbar dan BPKP Sulbar, untuk memastikan langkah-langkah penanganan COVID-19 di Sulbar berjalan dengan baik dan sesuai dengan seluruh kebijakan pemerintah pusat.
"Oleh karena itu, saya berharap kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat dan BPKP Provinsi Sulawesi Barat untuk dapat melakukan pendampingan kepada kami, dan mengawal pelaksanaan penanganan COVID-19 di Sulawesi Barat ini," ujar Ali Baal.