Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
Kejati Sulbar Kembali Tangkap DPO Kasus Kredit Fiktif Rp 41 M di Bank Sulselbar
4 Mei 2021 11:16 WIB
ADVERTISEMENT
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali menangkap satu terpidana DPO dalam kasus kredit fiktif Rp 41 miliar di Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Amiruddin menyampaikan, setelah sebelumnya sudah menangkap beberapa DPO lainnya, satu lagi terpidana korupsi kredit fiktif Rp 41 miliar di Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu tertangkap.
Abidin ditangkap di rumahnya di Dusun Nunu, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, setelah buron selama 11 tahun. Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Johny Manurung Nomor: 86/P.6/Dip.4/02/2021 tanggal 22 Februari 2021.
Amiruddin menjelaskan, penangkapan terhadap Abdidin dilakukan Senin (3/5/2021) yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir bersama Tim Tabur Kejati Sulbar, yakni Kasi Penkum Amiruddin dan Kasi C Kejati Sulbar Mustar. Mereka dibantu Tim Intelijen Kejari Pasangkayu dan Kasi Intel Kejari Pasangkayu.
ADVERTISEMENT
"Tepat pukul 20.50 WITA, tim tabur berhasil menangkap terpidana di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Terpidana pun dibawa oleh tim Tabur Kejati Sulbar untuk dibawa ke Kejari Mamuju," jelas Amiruddin, Senin (4/5/2021).
Menurut dia, terpidana Abidin sudah lama dicari dan diburu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar sejak Maret 2020. Namun, Abidin selalu berhasil meloloskan diri, mulai dari Kabupaten Pasangkayu hingga Kota Palu.
"Terpidana juga sempat melarikan diri saat Tim Tabur Kejati Sulbar menggerebek rumahnya pada Selasa, 27 April 2021. Namun hari ini tim tabur sukses membekuk terpidana di Desa Sarudu," ucapnya.
Abidin merupakan terpidana kasus korupsi dana kredit modal kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41 miliar.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Putusan MA No. 1634.K/Pidsus/2010 Tanggl 16 Desember 2010, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, subsidiair tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 200 juta, subsidiair tiga bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Mamuju untuk proses eksekusi ke Lapas," pungkas Amiruddin.