Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kejati Sulbar Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan SPBU di Mamuju

SULBAR KINIverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Foto: Dok. Istimewa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pada pembangunan SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulbar, Amiruddin, membenarkan perihal tersebut.

"Sementara dalam penyelidikan," kata Amiruddin, saat dikonfirmasi, Kamis (1/4/2021).

Informasi yang dihimpun Sulbar Kini, Kejati Sulbar telah memanggil sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Mamuju terkait pembangunan SPBU tersebut untuk dimintai keterangan.

Salah satu pejabat yang dipanggil yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LDHK) Mamuju, Hamdan Malik. Dia membenarkan dirinya telah menghadiri pemanggilan di Kejati Sulbar beberapa hari lalu.

"No comment itu, iya, saya sudah diperiksa," ucap Hamdan, singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi Dinas Perdagangan Mamuju, Muhammad Taslim, meninjau langsung sebuah minimarket dan SPBU di Desa Tadui yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin dari Pemkab Mamuju.

"Ini ada gerakan-gerakan lain yang di luar, jadi kemarin saya langsung monitoring, kemudian saya pertanyakan izinnya ternyata tidak punya izin, termasuk juga SPBU di Desa Tadui," kata Taslim.

Dia menyebutkan, pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran izin yang bisa diakses secara online dan mencetak surat izin itu. Hanya saja, surat izin tersebut belum efektif sebelum mengajukan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mamuju.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sulbar Kini, SPBU yang berada di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, diduga dibangun di kawasan hutan lindung mangrove dengan luas sekitar satu hektare dan belum memiliki izin operasional.