Konten Media Partner

Kejati Sulbar Sita Rp 4,2 M dari Kasus Korupsi Peremajaan Sawit di Pasangkayu

17 Juni 2022 20:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menyita uang tunai sebesar Rp 4,2 milyar sebagai barang bukti kasus korupsi peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu. Foto: Dok. Kejati Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menyita uang tunai sebesar Rp 4,2 milyar sebagai barang bukti kasus korupsi peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu. Foto: Dok. Kejati Sulbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menyita uang sebesar Rp 4,2 miliar yang dikeluarkan dari salah satu bank di Mamuju untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2019.
ADVERTISEMENT
"Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik untuk keperluan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PSR," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Amiruddin, melalui keterangannya ke wartawan, Jumat (17/6/2022).
Amiruddin menjelaskan proses penyitaan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan senilai Rp 4,2 miliar. Penyitaan itu selanjutnya dituangkan dalam BAP oleh jaksa penyidik.
Sebelumnya, Kejati Sulbar menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Pasangkayu. Mereka yakni Ketua Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan berinisial SB dan satu anggota Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan berinisial AB.
Keduanya kini ditahan di Rutan Mamuju dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
ADVERTISEMENT
"Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Pihak penyidik Kejati Sulbar kini juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi PSR yang sudah menetapkan 2 orang tersangka tersebut," tandas Amiruddin.