Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kejati Sulbar Tahan Tersangka Korupsi DAK PSMA 2020, Kerugian Negara Rp 1,4 M

SULBAR KINIverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejati Sulbar menetapkan tersangka korupsi DAK PSMA Tahun 2020 dengan kerugian negara Rp 1,4 miliar. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Sulbar menetapkan tersangka korupsi DAK PSMA Tahun 2020 dengan kerugian negara Rp 1,4 miliar. Foto: Awal Dion/SulbarKini

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali menetapkan satu orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA), Kamis (18/3).

Tersangka Aking Djide langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kajati Sulbar, Johny Manurung, nomor: PRINT-190/P.6/Fd.2/03/2021, tanggal 18 Maret 2021. Dia ditahan di rumah tahanan Polres Polman selama 20 hari.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Feri Mupahir, menyatakan penahanan tersangka Aking Djide terkait tindak pidana korupsi pemotongan sebesar 3 persen Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMA se-Sulawesi Barat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar.

"Sudah tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Feri kepada wartawan.

Dalam kasus ini, tersangka Aking Djide selaku tim fasilitator DAK Fisik Bidang PSMA pada tahun 2020 bersama dua tersangka lainnya. Masing-masing Busra Edi selaku staf pada Bidang PSMA dan juga selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020 serta Burhanuddin Bohari selaku Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) dan juga selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020.

"Tersangka melakukan perbuatan permintaan sebesar tiga persen kepada 82 kepala sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020 dari jumlah anggaran yang diterima. Ini bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2019 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2020, Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan tahun 2020," jelas Feri.

Dia menambahkan, nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,4 miliar. Adapun modus para tersangka yaitu meminta 3 persen dari DAK Fisik PSMA tahun 2020 untuk kepentingan pribadi dengan alasan untuk biaya jasa pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari penggunaan DAK Fisik tahun anggaran 2020," sebut Feri.