Kejati Sulbar Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung
ยทwaktu baca 3 menit

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, menjadi kawasan SPBU.
Tiga tersangka masing-masing ASN Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar berinisial ML, Kepala BPN Majene MN, dan pensiunan BPN Mamuju MU.
Ketiganya merupakan pegawai BPN Kabupaten Mamuju tahun 2017, saat tindak pidana khusus itu dimulai. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulbar bernomor PRINT-553/ P.6.5/Fd.2/08/2022, PRINT 554/P.6.5/Fd.2/08/2022, PRINT-555/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, tertanggal 1 Agustus 2022.
Sama dengan 3 tersangka sebelumnya, tiga tersangka baru ini akan ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Mamuju, guna menghindari upaya melarikan diri dan penghilangan barang bukti.
Asisten Pidana Khusus (Aspidusus) Kejati Sulbar, Feri Mupahir menjelaskan, dalam kasus itu para tersangka merupakan anggota Panitia A BPN Mamuju yang dibentuk tersangka sebelumnya, yakni mantan Kepala BPN Mamuju berinisial Hs.
Mereka ditugaskan untuk meninjau dan mengkaji objek lahan yang dimohon untuk disertifikatkan sekaligus melakukan verifikasi status lahan tersebut; apakah bermasalah atau tidak. Hasil observasi itu kemudian menjadi rekomendasi penerbitan sertifikat oleh BPN Mamuju.
Alih-alih melakukan melakukan kajian status lahan, mereka justru menguatkan sporadik yang diterbitkan mantan Kepala Desa Tadui berinisal SB dan merekomendasikan penerbitan sertifikat sebab dianggap sebagai lahan negara bebas.
Padahal, kata Mupahir, permohonan penerbitan sertifikat seharusnya gugur dengan sendirinya jika objek lahan tersebut merupaka kawasan hutan lindung.
"Ketiga tersangka tidak melaksanakan tupoksinya, sehingga harus bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat atas lahan yang dipermasalahkan," kata Mupahir, Senin (1/8/2022).
Selain itu, ketiga tersangka tidak berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar atau instansi berwenang dalam merumuskan dan menetapkan bahan rekomendasi penerbitan sertifikat.
"Lalu pada tanggal 23 Maret 2017, BPN Mamuju kemudian menerbitkan Surat Hak Milik nomor 611 seluas 10.370 meter persegi atas nama IP, istri tersangka ADH," sebut Feri.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dituntut pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," tandas Mupahir.
Sebelumnya Kejati Sulbar menetapkan 3 tersangka dalam kasus, yakni Wakil Ketua DPRD Mamuju berinisial ADH, mantan Kepala BPN Mamuju Hs, dan mantan Kepala Desa Tadui SB.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena berkomplot mengubah status kawasan hutan lindung menjadi hak milik yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
