Konten Media Partner

Keluar dari Lapas, Pria di Pasangkayu Kembali Ditangkap karena Narkoba

19 September 2024 6:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka U kembali ditangkap karena kasus narkoba. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka U kembali ditangkap karena kasus narkoba. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasangkayu - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu menangkap seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba di Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Tersangka berinisial U (52) ditangkap di rumahnya pada Sabtu (14/9) setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan.
U diketahui pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan karena kasus narkoba dan tak kapok kembali melakukan aksi serupa.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Lameambo dengan barang bukti satu saset narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,2 gram yang tersimpan dalam pembungkus rokok," ungkap Kasatres Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Muhammad Yusuf, dalam keterangannya, Rabu (18/9).
Selain itu, dari tangan tersangka U, polisi juga menyita satu buah alat isap atau bong, dua buah pirex dan uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Yusuf menuturkan, pelaku sebelumnya pernah tertangkap oleh personel Satres Narkoba Polres Pasangkayu pada tahun 2019 dengan barang bukti 18 gram sabu.
ADVERTISEMENT
"Tersangka harus kembali menjalani hukuman dengan kasus serupa dan dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas dia.