Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Kemenkumham Sulbar Tekankan Pentingnya HAKI bagi Pelaku Usaha dan KI Komunal
10 November 2022 18:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Faisol Ali pada promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual (KI). Foto: Dok. Kemenkumham Sulbar](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01ghgmzgd40taepcfyd7bna5wj.jpg)
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Sulbar), Faisol Ali, menekankan pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha maupun pendaftaran kekayaan intelektual komunal yang ada di Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Faisol Ali pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dan Peningkatan Pemahaman KI kepada Stakeholder di Sulawesi Barat yang dilaksanakan di Aula Pengayoman Kantor Kanwil Kemenkumham Sulbar, Kamis (10/11/2022).
"Untuk memenuhi itu, perlu dilakukan upaya salah satunya melalui promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual kepada stakeholder di Sulawesi Barat dalam rangka penyebarluasan informasi," kata salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu.
Faisol Ali memaparkan, beberapa program unggulan Kekayaan Intelektual yang menjadi prioritas Kanwil Kemenkumham Sulbar ke depan, di antaranya one village one brand (satu desa satu merek terdaftar) serta pemberian sertifikasi kepada daerah yang menjadi destinasi wisata yang dikenal dengan produk berbasis kekayaan intelektual di Sulawesi Barat.
"Program prioritas ini yang akan menjadi target kinerja kantor wilayah di bidang kekayaan intelektual di tahun mendatang, dan para stakeholder yang terlibat dapat memberikan dukungan serta menjadi media informasi bagi masyarakat," ungkap Faisol Ali di hadapan peserta yang terdiri dari jurnalis yang tergabung dalam AMSI Sulawesi Barat dan AJI Mandar serta dinas terkait.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar Alexander Palti menyebut, saat ini pemahaman masyarakat terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual, baik itu berupa merek maupun hak cipta secara perorangan maupun dalam bentuk kekayaan intelektual komunal yang identik dengan suatu daerah masih kurang.
"Data dalam 4 tahun terakhir bahwa Sulbar hanya menginventarisir permohonan dari jenis merek dan hak cipta saja. Untuk paten, rahasia dagang, desain industri masih sangat rendah," pungkas Alexander. []