Keroyok Kakek 72 Tahun, 3 Pria di Pinrang, Sulsel, Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
22 Januari 2021 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketiga pelaku saat diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Pinrang
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga pelaku saat diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Pinrang
ADVERTISEMENT
PINRANG - Unit Reskrim Polsek Duampanua di-back up Satreskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, menangkap tiga orang pria yang diduga telah mengeroyok kakek bernama Mahuddin (72 tahun).
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku masing-masing Jumadi (42), Suardi (40), dan Andri (40). Mereka ditangkap di rumahnya di Kampung Bittoeng, Kelurahan Bittoeng, Kecamatan Duampanua, Pinrang, sekitar pukul 05.00 WITA, Kamis (21/1).
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi, mengatakan kejadian itu bermula saat korban berangkat lebih awal ke lokasi persawahan yang akan ditinjau oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pinrang.
Dalam perjalanan itu, korban diadang dan dianiaya oleh beberapa orang yang tidak korban kenal. Mereka menganiaya korban hingga korban jatuh ke area persawahan.
"Korban kemudian melapor ke polisi dengan nomor laporan: LPB/57/X/2020/SPKT, tanggal 9 Oktober 2020. Anggota lalu melakukan penyelidikan hingga mengamankan ketiga pria tersebut," jelas Deki.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Ketiganya kini ditahan di sel Mapolsek Duampanua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT