Kiprah Didik Istiyanta sebagai Kajati Sulbar: Wakil Ketua DPRD Mamuju Tersangka

Konten Media Partner
9 Agustus 2022 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Didik Istiyanta. Foto: Dok. Humas Kejati Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Didik Istiyanta. Foto: Dok. Humas Kejati Sulbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tampuk pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) berganti. Kepala Kejati Sulbar sebelumnya, Didik Istiyanta, digantikan oleh mantan Wakil Kajati Sumatera Selatan, Muhammad Naim.
ADVERTISEMENT
Rotasi sejumlah pejabat eselon II di lingkup Korps Adhyaksa itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 245 tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 8 Agustus 2022.
"Mutasi dan promosi itu hal yang biasa, dan harus dilakukan untuk penyegaran institusi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Didik Istiyanta selanjutnya akan menempati jabatan baru sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Pengawas Kejagung RI.
Sebelum dipromosikan sebagai Kajati Sulbar, Muhammad Naim sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Riau dan Wakil Kajati Sumatera Selatan.
Catatan Sulbar Kini, Didik Istiyanta mulai menjabat sebagai Kajati Sulbar pada 14 Juli 2021 lalu menggantikan Johny Manurung.
ADVERTISEMENT
Selama setahun menjabat sebagai orang nomor satu di Kejati Sulbar, salah satu kiprah Didik Istiyanta yakni mengusut kasus dugaan korupsi pengalihan hak hutan lindung dengan salah satu tersangka Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dody Hermawan.
Dalam kasus ini, Kejati Sulbar menetapkan 6 tersangka. Di antaranya Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dody Hermawan, mantan Kepala BPN Mamuju Hasanuddin, mantan Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri, serta tiga tersangka lain masing-masing ASN Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar berinisial ML, Kepala BPN Majene MN, dan pensiunan BPN Mamuju MU.
Kajati Sulbar Didik Istiyanta saat menggelar jumpa pers menyebutkan, kerugian negara dalam kasus pengalihan hak hutan lindung tersebut sebesar Rp 2,8 miliar.
"Dalam perkara tersebut kerugian keuangan negara tidak terlalu besar. Namun perkara tindak pidana korupsi tersebut sebagai sarana untuk mengembalikan hutan negara dan hutan lindung sekitar 10.300 meter persegi yang telah dibangun SPBU," ungkapnya.
ADVERTISEMENT