Konten Media Partner

Klaster Upacara Adat Rambu Solo Picu Meningkatnya Kasus COVID-19 di Mamasa

25 Juli 2021 13:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Bupati Mamasa. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Bupati Mamasa. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus COVID-19 di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, meningkat dalam tiga pekan terakhir. Data surveilans Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat per Sabtu (24/7/2021), sebanyak 307 kasus aktif positif COVID-19 di Mamasa dengan rincian 301 orang isolasi mandiri dan enam orang dirawat di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Bidang Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mamasa, Demmaelo, mengatakan meningkatnya kasus COVID-19 di daerah yang berbatasan dengan Tana Toraja ini dipicu klaster Rambu Solo atau upacara adat kematian khas Toraja dan Mamasa.
"Berdasarkan hasil tracing, meningkatnya kasus COVID-19 tiga pekan terakhir dipicu adanya acara Rambu Solo’ atau acara kedukaan, di mana semua orang berkumpul untuk datang melayat ke rumah duka tersebut hingga terjadi klaster-klaster di beberapa tempat di Mamasa," jelas Demmaelo, kepada Sulbarkini, Sabtu (24/7/2021).
Dia menambahkan, Satgas Penanganan COVID-19 di Mamasa masih terus melakukan tracing terhadap kontak erat dari klaster upacara Rambu Solo yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Menurut Demmaelo, dari 307 kasus aktif positif COVID-19, saat ini ada enam orang yang menjalani perawatan di RSUD Kondosapata karena mengalami gejala berat dan 301 orang menjalani isolasi mandiri.
ADVERTISEMENT
"Kebanyakan yang terkonfirmasi ini mengalami gejala ringan sehingga melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing," kata dia.
"Setiap pasien yang terkonfirmasi positif diberikan bantuan dari pemerintah daerah untuk membantu biaya pemulihan, seperti membeli vitamin dan kebutuhan lainnya selama isolasi (mandiri). Bantuan tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp 300 ribu dan beras 10 kilogram per pasien," sambung Demmaelo.
Dengan meningkatnya kasus COVID-19 di daerah ini, Pemkab Mamasa memberlakukan PPKM di mana sejumlah kegiatan yang melibatkan banyak orang tidak diperbolehkan dan juga kantor-kantor pemerintah ditutup sementara hingga 25 Juli 2021.