Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Korupsi Rp 523 Juta, Mantan Kepala Desa di Pasangkayu Dijebloskan ke Penjara
9 Desember 2021 9:07 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Mantan Kepala Desa Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Syukur Jaya, kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu atas dugaan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pasangkayu, Zaki Mubarak, mengatakan penahanan tersebut atas instruksi Kepala Kejari Pasangkayu. Tersangka diduga telah melakukan perbuatan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 523 juta dari penggunaan anggaran tahun 2019-2020.
"Besaran perhitungan kerugian negara tersebut bukan dari BPKP, melainkan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasangkayu," ungkap Zaki Mubarak, Kamis (9/12/2021).
Menurut dia, penahanan terhadap mantan kades tersebut sesuai dengan pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHP yakni tindak pidana korupsi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Pihak Kejari Pasangkayu juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat-surat dan dokumen terkait penggunaan anggaran keuangan Desa Sarudu tahun 2019-2020.
"Untuk sementara tersangka kami titip di Rutan Polres Pasangkayu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT