Konten Media Partner

Kronologi Kasus Kredit Fiktif Rp 41 M Bank Sulselbar yang Libatkan 17 Terpidana

15 April 2021 14:51 WIB
clock
Diperbarui 19 Mei 2021 5:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dibantu Kejaksaan Negeri Depok menangkap buronan kasus korupsi Bank BPD Sulselbar, Merry Yasti Tangkepadang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dibantu Kejaksaan Negeri Depok menangkap buronan kasus korupsi Bank BPD Sulselbar, Merry Yasti Tangkepadang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menangkap satu per satu terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu pada tahun 2006-2007 yang melibatkan 17 orang terpidana.
ADVERTISEMENT
Dari 17 orang terpidana tersebut, 14 di antaranya telah dilakukan penahanan dan tiga orang masih buron.
Kasus korupsi berjemaah ini melibatkan sejumlah pihak dengan peran berbeda-beda, mulai dari pejabat Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu saat itu, Kasubag TU Dinas PU dan Perhubungan Mamuju Utara (kini berganti nama jadi Kabupaten Pasangkayu), serta sejumlah pihak swasta selaku pihak yang mengajukan kredit.
Berikut kronologi kasus kredit fiktif Rp 41 M di Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu
2006- Mei 2007
Sekitar November 2006 sampai Mei 2007, sejumlah kontraktor di Kabupaten Pasangkayu (masih bernama Mamuju Utara) mengajukan permohonan kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu dengan nilai bervariasi.
Disinyalir, jaminan kontrak kerja dalam kasus tersebut fiktif beserta Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan sertifikat tanpa surat kuasa dari pemegang hak.
ADVERTISEMENT
Komite Kredit Bank Sulsel Cabang Pasangkayu menyetujui permohonan pengajuan kredit tersebut dengan total secara keseluruhan Rp 41 miliar tanpa melalui penelitian dan penilaian terhadap jaminan atau agunan yang diajukan sejumlah kontraktor.
November 2007
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) Nomor: SR-7369/PW21/5/2007 tanggal 13 November 2007, ditemukan kerugian negara pada Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu sebesar Rp 41.184.067.500 (Rp 41 miliar).
Dengan perincian: penyaluran kredit modal kerja jasa konstruksi tidak sesuai ketentuan dan tidak sah sebesar Rp 40.460.000.000 serta dana pengikatan jaminan tambahan (APHT) dan asuransi yang disimpan dan digunakan secara tidak sah oleh Kepala BPD Sulsel Cabang Pasangkayu dari debitur sebesar Rp 724.067.500.
ADVERTISEMENT
Februari 2010
Perkara kredit fiktif yang juga melibatkan Kasubag TU Dinas PU dan Perhubungan Mamuju Utara, Rusmadi Tjandra, serta Kepala Bank BPD Sulsel Cabang Pasangkayu, Tahir Karim, dengan nilai kerugian negara Rp 41 miliar ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2158 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010.
17 Maret 2018
Mantan Kepala Bank BPD Sulsel Cabang Pasangkayu, Tahir Karim, ditangkap oleh tim gabungan Kejati Sulselbar, Kejari Makassar, dan Kejari Mamuju di rumahnya di Makassar pada Sabtu, 17 Maret 2018, usai buron selama 8 tahun. Dia divonis delapan tahun serta denda sebesar Rp 300 juta.
18 Juli 2020
Setelah buron selama 10 tahun, DPO kasus korupsi di Bank BPD Sulselbar Cabang Mamuju, Abdul Makmur, ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu pada Sabtu malam (18/7).
ADVERTISEMENT
Abdul Makmur merupakan terpidana korupsi tahun 2006-2007 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2156 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 dengan amar putusan terpidana dijatuhi hukuman pidana badan selama 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemberian kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar Cabang Mamuju.
30 Agustus 2020
Tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu berhasil menangkap terpidana kasus kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar, Andi Mapperampeng Gani alias Ampeng, Minggu (30/8).
Ampeng ditangkap di rumahnya di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, setelah sempat ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 10 tahun.
9 September 2020
Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap terpidana kasus kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar, Rusmadi Chandra, Rabu malam (9/9).
ADVERTISEMENT
Rusmadi ditangkap sekitar pukul 23.10 WIB di sebuah warung angkringan di Magelang, Jawa Tengah setelah sempat buron selama 10 tahun. Rusmadi diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar.
Dalam kasus ini, terpidana Rusmadi Chandra menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju Utara telah membuat SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 41 Miliar.
20 September 2020
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali menangkap terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 41 miliar.
ADVERTISEMENT
Terpidana Arman Laode Hasan ditangkap di Perumahan Aroepala, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu pagi (20/9) sekitar pukul 09.30 WITA setelah berstatus DPO selama 10 tahun.
21 Desember 2020
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali mengamankan satu orang terpidana dalam kasus korupsi pemberian pinjaman modal kerja kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar Cabang Mamuju Utara (Pasangkayu) tahun 2006-2007, Senin (21/12).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Johny Manurung, melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Amiruddin, mengatakan terpidana bernama Risman alias Manne Ambo Djiwa.
Ia menyerahkan diri didampingi saudaranya Amir Hamzah di Kantor Kejati Sulbar sekitar pukul 14.30 WITA, Senin (21/12), dan diterima langsung Asintel Kejati Sulbar, Irvan PD Samosir, bersama tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar.
ADVERTISEMENT
17 Maret 2021
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali menangkap satu terpidana dalam kasus korupsi dana kredit modal kerja di Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu.
Terpidana JS yang sempat buron selama 11 tahun ditangkap di rumahnya di Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu pada Rabu (17/3).
9 April 2021
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali menangkap DPO dalam kasus korupsi di Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu dengan nilai kerugian negara Rp 41 miliar.
Kali ini, Kejati Sulbar menangkap terpidana Merry Yasti Tangkepadang yang buron selama 11 tahun pada Jumat (9/4/2021). Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulbar, Johny Manurung.
Merry ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar yang dipimpin langsung Johny Manurung bersama Asisten Intelijen Irvan Samosir di Kecamatan Cisalak, Depok, Jawa Barat, setelah beberapa kali berhasil lolos dan berpindah-pindah tempat.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, peran Merry sebagai wiraswasta di Kabupaten Pasangkayu yang mengajukan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) fiktif untuk mendapatkan dana miliaran dari Bank BPD Sulsel cabang Pasangkayu bersama pihak lain yang terlibat.