Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Main Judi Togel Online, Dua Pria Bertetangga di Majene Diciduk Polisi
21 Oktober 2021 17:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, mengatakan penangkapan kedua pelaku judi togel online tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat yang ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Saat itu pelaku L sedang duduk di balai-balai rumah milik salah satu warga di Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, sedang memasang nomor atau angka togel para pembeli melalui aplikasi Gengtoto dengan menggunakan handphone," ungkap Febryanto saat konferensi pers di Aula Mapolres Majene, Kamis (21/10/2021).
Dari tangan L, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 393.000, sebuah ATM BRI, handphone, kertas shio togel, kertas catatan rumus togel, dan kertas catatan pasangan angka.
Dari hasil interogasi L, polisi kembali menangkap rekan L berinisial A yang juga disebutkan bermain judi togel online. A ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 517 ribu, dua unit HP, kalkulator, kertas rumus togel, kertas daftar angka togel, pulpen tinta hitam dan merah serta ATM BRI.
ADVERTISEMENT
"Omzetnya memang tidak besar, hanya saja pertimbangannya dampak yang ditimbulkan sangat besar sehingga harus diberantas segera mungkin," ujar Febryanto.
Kedua pelaku, yakni A dan L, dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 303 ayat 1 Subs 303 Bis Ayat 1 ke 1, dan 2 KUHPidana dengan acaman hukuman 6 tahun penjara.