MK Tolak Gugatan Paslon Petahana, Ketua KPU Mamuju Ucap Syukur

Konten Media Partner
17 Februari 2021 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang lanjutan perkara nomor 122/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perkara Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Mamuju secara resmi menolak permohonan yang diajukan pasangan calon petahana Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Habsi Wahid-Irwan SP Pababari (Habsi-Irwan).
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dan ketetapan tersebut dilaksanakan secara virtual Rabu (17/2). Dalam PHP tersebut, paslon Habsi-Irwan bertindak sebagai pemohon, KPU Kabupaten Mamuju sebagai termohon, dan paslon terpilih Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud (Tina-Ado) sebagai pihak terkait.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman.
Menanggapi hasil putusan MK tersebut, Ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang mengaku bersyukur karena pihaknya mampu mempertanggungjawabkan keputusan yang sebelumnya telah dikeluarkan.
"Syukur Alhamdulillah, karena keputusan MK pada hari ini, terhadap surat keputusan yang kami keluarkan itu dapat kami pertanggungjawabkan dan diakui oleh MK yang sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," ujar Hamdan.
ADVERTISEMENT
Hamdan menambahkan, pihaknya kini menunggu salinan resmi dari MK melalui KPU pusat terkait putusan menolak gugatan paslon petahana.
"Setelah ada itu, kami akan tindaklanjuti itu, sekitar paling lama tiga hari. Setelah itu, kami mengadakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih," tandasnya.