Kumparan Logo
Konten Media Partner

Mobil Dinas Ketua DPRD Mamuju Kena Tilang, Diduga Pakai Pelat Palsu

SULBAR KINIverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mobil dinas Ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Habsi ditahan polisi atas dugaan penggunaan pelat palsu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil dinas Ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Habsi ditahan polisi atas dugaan penggunaan pelat palsu. Foto: Dok. Istimewa

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan mobil dinas milik Ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Habsi yang diduga menggunakan pelat gantung atau pelat palsu.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, membenarkan penahanan mobil dinas milik Ketua DPRD Mamuju tersebut.

"Iya benar, kena tilang karena menggunakan TNKB/pelat nomor tidak sesuai dengan peruntukannya," tulis Syamsu saat dikonfirmasi SulbarKini, Selasa (19/10/2021).

Mobil dinas milik Ketua DPRD Mamuju yang diamankan yakni Pajero Sport berwarna hitam dengan pelat hitam palsu DC 4 RI saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Mamuju. Pelat dinas asli seharusnya DC 3 A.

Dikonfirmasi terpisah, PS Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar, AKP Kemas Aidil Fitri, membenarkan bahwa mobil dinas milik Ketua DPRD Mamuju diamankan di kantor Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar.

"Iya, ada di Ditlantas itu mobilnya," ujar Kemas.

Kemas menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut dikenakan pasal 280 Jo 68 ayat 1 yang berbunyi: kendaraan bermotor tidak pasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri (TNKB Tidak Sah) sebagaimana Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Ketua DPRD Mamuju.