Modus Kecurangan Tes CPNS di Sulbar: 1 Komputer Dipasangi Aplikasi Remote

Konten Media Partner
25 April 2022 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sulbar merilis kasus kecurangan dalam seleksi CPNS 2021. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulbar merilis kasus kecurangan dalam seleksi CPNS 2021. Foto: Awal Dion/SulbarKini
ADVERTISEMENT
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus kecurangan seleksi CPNS tahun 2021 yang dilaksanakan di Gedung PKK Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka masing-masing A (29), F (38), dan T (37) mempunyai peran berbeda-beda. Dalam kasus ini, A berperan mencari peserta sekaligus menjawab soal secara remote. Sementara F berperan sebagai konfigurator aplikasi remote dan jaringan.
Satu tersangka lainnya inisial T (37), warga Mamuju yang merupakan ASN di BKD Pemprov Sulbar berperan melakukan instalasi aplikasi remote pada PC di ruang ujian seleksi CPNS di gedung PKK Sulbar pada tanggal 14 hingga 25 September 2021.
"Alat itu sudah dipasang oleh oknum pegawai BKD yang mana termasuk panitia penerimaan calon ASN tahun 2021," ungkap Afrisal saat konferensi pers di Mapolda Sulbar, Senin (25/4/2022).
Afrisal menambahkan bahwa aplikasi remote Acces Zoho Assist telah diinstal secara ilegal pada salah satu komputer atau PC yang digunakan peserta saat seleksi.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan forensik digital ditemukan bahwa aplikasi tersebut diinstal pada tanggal 12 September 2021 dan terbukti digunakan pada saat pelaksanaan SKD," ujar dia.
Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam laptop, satu unit NVR (Network Video Recorder), 13 unit HP, 8 buku tabungan dan 1 kartu debit.
Ketiga tersangka dijerat pasal 48 ayat 1 Jo pasal 32 ayat 1 atau pasal 46 ayat 1 Jo pasal 30 ayat 1 dengan ancaman penjara 6 sampai 10 tahun.