Konten Media Partner

Nasib 3.500 Tenaga Honorer di Pemprov Sulawesi Barat di Ujung Tanduk

20 Januari 2022 12:12 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BKD Provinsi Sulawesi Barat, Zulkifli Manggazali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BKD Provinsi Sulawesi Barat, Zulkifli Manggazali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 menjadi ancaman bagi 3.500 tenaga honorer yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar).
ADVERTISEMENT
Kepala BKD Provinsi Sulawesi Barat, Zulkifli Manggazali, mengatakan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK).
"Dengan adanya regulasi itu, maka dengan sendirinya 3.500 honorer di lingkup Pemprov Sulbar akan hilang," kata Zulkifli, Kamis (20/1/2022).
Dia menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah pusat tersebut akan diikuti semua pemerintah daerah. Untuk memenuhi kebutuhan serta beban kerja, maka pemerintah daerah akan melakukan perekrutan PPPK sesuai kuota yang ada.
Terkait adanya permintaan moratorium terkait kebijakan tersebut, Zulkifli menilai hal itu tergantung di Kemenpan RB.
"Saya kira permintaan moratorium itu bisa saja diusulkan ke pusat, karena suka atau tidak kalau pusat sudah menyampaikan maka itu tetap dilakukan di daerah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT